INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lebak menyiapkan Klinik Konseling guna menampung aspirasi dari masyarakat soal tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Klinik konseling tersebut disediakan sebagai upaya pemerintah dalam menekan angka kekerasan anak dan perempuan.
Dikatakan Asisten Daerah(Asda) l Bidang Pemerintahan pada Pemkab Lebak, Klinik Konseling tersebut disediakan bagi masyarakat yang menjadi korban kekerasan. Karena selama ini korban atau keluarga seperti enggan melaporkan kejadian yang dialaminya.
“Kita siapkan Klinik Konseling bagi korban kekerasan anak dan perempuan. Ruang itu bisa digunakan untuk melapor atau curhat warga, terkait kejadian yang mereka alami,”kata Alkadri, kepada Wartawan, Kamis (9/11/2023).
Saat ini kata Alkadri, dimasyarakat masih banyak warga yang menjadi korban kekerasan. Akan tetapi mereka tidak tahu harus kemana mengadukan kejadian yang menimpanya, untuk itu kata dia, Klinik Konseling hadir menjadi solusi bagi korban kekerasan.
Selain Klinik tersebut, pihaknya juga akan membuat hotline pengaduan yang aktif dan bisa disebarluaskan dengan tujuan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa terselesaikan secara masif.
“Klinik ini kita siapkan agar warga leluasa dan mengetahui jalur yang benar soal penanganan kasus kekerasan. Bahkan kita juga siapkan Hotline pengaduan bagi masyarakat, apalagi kekerasan anak dan perempuan saat ini banyak terjadi di bagian Lebak Selatan,”ucapnya.
Ia berharap, seluruh pihak dapat bersinergi dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan sehingga dapat menjadi zero case di Lebak. Bahkan, Pemkab menggelar rapat koordinasi setiap tiga bulan sekali agar bisa terus mengevaluasi secara terus menerus terkait kasus kekerasan anak dan perempuan
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak (PA) DP3AP2KB Kabupaten Lebak, Lela Nurlaela Hasani, mengatakan pihaknya kerap melakukan rapat koordinasi tentang penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Rapat itu, dalam rangka pencegahan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Lebak sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, hasil rakor tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama guna kepentingan anak di Kabupaten Lebak. “Tugas pencegahan kekerasan terhadap anak tentunya menjadi tugas kita bersama. Maka dari itu, perlunya kita memperkuat sinergitas untuk bersama-sama menuju Kabupaten Layak Anak,” kata Lela. (yas)