Kanwil Kemenkumham Banten Maksimalkan SDP

Kanwil Kemenkumham

Penguatan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Banten. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) merupakan keseluruhan sistem informasi yang meliputi pengumpulan, penyaringan, pengelolaan, penyajian dan pengomunikasian informasi pemasyarakatan.

SDP digunakan untuk pemenuhan pemberian hak bagi warga binaan pemasyarakatan seperti usul remisi, usil. integrasi, dan hak-hak lainnya sesuai Undang-Undang.

Oleh karenanya, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Banten melalui Sub Bidang Lola Basan Baran dan Keamanan memberikan penguatan Teknis Operatur Input SDP Fitur Keamanan kepada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Wilayah Banten, Rabu (13/04/2022).

“Tujuan dari pengoperasian menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang efektif efisien, akuntabel dan transparan berbasis teknologi informasi,” ujar Kepala Sub Bidang Lola Basan Baran dan Keamanan, Teddy Haryanto saat membuka kegiatan Corporate University bertajuk Apa Kabar Pemasyarakatan.

Sebagai seorang operator SDP Keamanan memiliki tugas untuk melakukan penginputan dan update manajemen blok kamar, input dan update Pelanggaran, Input dan Update Register F dan H, input dan update sarpras dan senjata, input keluar penghuni dan input pengaduan SDP.

Lebih lanjut dilakukan monitoring dan evaluasi terkait dengan penggunaan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Unit Pelaksana Teknis oleh pelaksana pada Subbid Lola Basan Baran dan Keamanan yang meliputi permasalahan mengenai Manajemen Blok dan Kamar masih belum update, Catatan Menu Pelanggaran masih kosong, Register F belum diinput/kurang upload data attachment sidang TPP dan Sarpras Keamanan belum seluruhnya diinput.(yas)

Exit mobile version