Selasa, 24 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Bekerja Sama dengan Polres Salatiga, Bea Cukai Semarang Kembali Sita Tembakau Gorila

by arm
Kamis, 28 April 2022 - 17:19
in Nusantara
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Semarang kembali menyita 17,1 gram tembakau gorila, setelah sebelumnya pada tanggal 19 April 2022 berhasil mengamankan 15,7 gram narkotika jenis yang sama di Ungaran, Kabupaten Semarang. Dalam penindakan yang terlaksana di Salatiga ini, Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto, pada Kamis (27/4) mengatakan penindakan bermula dari diterimanya informasi intelijen bahwa terdapat pengiriman barang yang diduga berisikan narkotika, psikotropika, dan prekusor (NPP). Barang tersebut dikirim menggunakan salah satu jasa ekspedisi menuju alamat penerima barang yang berada di Salatiga. “Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan pemantauan atas paket tersebut. Dari hasil pemantauan diperoleh informasi dari pihak ekspedisi bahwa paket dimaksud akan masuk ke gudang sortir di Semarang tanggal 20 April 2022,” jelasnya.

BacaJuga

Kapolda Jatim Ikuti HUT ke-42 Yayasan Kemala Bhayangkari secara Virtual

Pj Sekda Banten Trenggono Sempat Dipecat di Era Gubernur Wahidin Halim

Petugas pun melaksanakan pemeriksaan atas paket yang dimaksud dengan disaksikan oleh pihak jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan diperoleh sebuah plastik klip berwarna hitam dengan berat bruto +/- 17,1 gram diduga tembakau sintetis (tembakau gorila) yang dibungkus kertas HVS berwarna putih. Zat yang terkandung pada tembakau sintetis termasuk kedalam narkotika golongan I sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika. Atas kejadian ini, tersangka telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian pada tanggal 21 April 2022, petugas Bea Cukai Semarang melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga dan bersama-sama melakukan controlled delivery atas paket yang dimaksud. Paket dibawa kurir menuju alamat penerima, petugas pun mengamankan seseorang berinisial AS yang diduga pemilik paket yang dimaksud.

“Dari hasil interogasi diketahui bahwa AS mengakui memesan tembakau gorila tersebut, ia memang mantan pengguna narkotika sejak dua tahun lalu. Selain untuk dipakai sendiri, rencananya tembakau gorila tersebut sebagian akan ia jual,” tambah Sucipto.

Setelah dibuatkan surat bukti penindakan NPP, AS pun dibawa petugas ke Polres Salatiga. Atas perkara dan barang hasil penindakan diserahterimakan petugas Bea Cukai Semarang untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut. (ipo)

Tags: bea cukaiBea Cukai SemarangPolres SalatigaTembakau Gorila
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bea cukai
Ekonomi

Bea Cukai Gencar Berikan Asistensi Ekspor Sasar Potensi UMKM di Daerah

Senin, 23 Mei 2022 - 15:14
bea cukai
Ekonomi

Kolaborasi Bea Cukai dan Pemerintah Daerah Dorong Peningkatan Ekspor oleh UMKM

Senin, 23 Mei 2022 - 14:46
bea cukai
Ekonomi

Optimalkan Kinerja Ekspor, Bea Cukai Berikan Pelayanan kepada Pelaku Usaha Dalam Negeri

Senin, 23 Mei 2022 - 14:09
bea cukai
Megapolitan

Dukung Ekosistem Logistik, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:55
bea cukai
Nasional

Bea Cukai Gelar Konferensi Pimpinan Administrasi Pabean Se-Asia Pasifik

Jumat, 20 Mei 2022 - 21:31
bea cukai
Nasional

Wujudkan Penegakan Hukum di Tengah Masyarakat, Bea Cukai Rangkul TNI dan Kejaksaan

Jumat, 20 Mei 2022 - 21:00
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25
Sekda Banten

Sohib Pj Gubernur Diisukan Jadi Pj Sekda, Undangan Pelantikan Beredar di Medsos

Senin, 23 Mei 2022 - 10:07

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist