Dosen IPDN : Pj Gubernur Banten Berwenang Menunjuk Plh Sekda

ipdn

M Harry Mulya Zein,dosen IPDN dan mantan Sekretaris KASN. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) M Harry Mulya Zein menegaskan, seorang Penjabat Gubernur yang berasal dari Sekretaris Daerah (Sekda) definitif diperbolehkan menunjuk Pelaksana harian (Plh) Sekda untuk membantu tugas Pj Gubernur sebagai kepala daerah, dengan mengacu kepada PP Nomor 6 tahun 2005 pasal 132, tentang pemilihan, pengesahan pengangkat dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menurut Harry, dengan ditunjuknya Sekretaris Daerah sebagai Pj kepala daerah, maka untuk sementara dia melepaskan jabatannya sebagai Sekda dan ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengantikan tugas Sekda.

“Dengan ditunjuknya seorang Sekda sebagai Penjabat kepala daerah, maka secara otomatis dia sementara melepaskan jabatan sekdanya, sehingga perlu ditunjuk Plh Sekda dengan merujuk kepada pasal 132 PP Nomor 6 tahun 2005,” terang dosen ilmu pemerintahan dan kebijakan publik IPDN ini kepada INDOPOS, Sabtu (14/5/2022).

Ia mengatakan, Plh Sekda bisa berasal dari asissten daerah yang selama ini membantu tugas Sekda sebagai koordinator OPD.” Memang idealnya seorang Plh Sekda itu berasal dari asisten daerah yang selama ini menjadi koordinator OPD, sehingga memudahkan komunikasi dan koordinasi dari Pj Gubernur kepada Plh Sekda,” cetus mantan sekretaris daerah (Sekda) Kota Tangerang ini.

Terkait adanya tudingan pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis yang menyatakan, bahwa Pj kepala daerah yang berasal dari Sekda berpotensi menyalahgunakan wewenang dan berpotensi maladministrasi. Harry yang juga mantan Sekretaris KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) ini mengatakan, itulah perlunya ada Plh Sekda untuk menjalankan tugas sebagai Sekda.“ Itulah perlunya ada Plh Sekda, untuk memudahkan tugas dan fungsi Sekda yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur,” tegasnya. (yas)

Exit mobile version