Senin, 15 Agustus 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Dua Nama Kini Disebut Layak Jadi Sekda Banten

by wib
Sabtu, 14 Mei 2022 - 11:16
in Nusantara
Denny Hermawan dan tabrani

Asda 3 Pemprov Banten, Denny Hermawan (kiri) dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Tabrani (kanan)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Dua nama Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Provinsi Banten digadang gadang akan ditunjuk sebagai Plh (Pelaksana Harian) atau Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten paska ditunjuknya Al Muktabar Sekda Banten definitif menjadi Penjabat Gubernur Banten.

Kedua nama itu adalah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud),
Tabrani dan Asisten Administrasi Umum (Asda III) yang juga mantan Sekretaris DPRD Banten, Denny Hermawan.

BacaJuga

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar Bersih-bersih Pantai di Pulau Sangiang

Tine K Al Muktabar Dikukuhkan Sebagai Bunda Forum Anak

Aksi dukung mendukumg kedua nama itu juga ramai di media sosial. Bahkan, dua rektor Universitas Negeri di Banten, yakni, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Prof Fatah Sulaeman, dan Rektor Universitas Islam Negeri Sutan Maulana Hasanudin (SMH), Prof Wawan Wahyudin menyatakan secara terang terangan mendukung Tabrani menjadi Pj Sekda Banten.

“Beliau salah seorang yang layak karena memenuhi syarat dari sekian banyak ASN, sekalian test feedback supaya calon yang berkualitas muncul, agar banyak alternatif. Dipancing dulu supaya yang merasa punya komitmen dan memiliki kompentensi untuk berkontribusi membangun Banten, bersuara untuk bergotong royong membangun Banten,” terang Fatah Sulaeman kepada indopos, Sabtu (14/5/2022).

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banten yang juga Ketua Kaukus Muda Banten, Ishak Newton juga terang terangan mendukung mantan Sekretaris DPRD Banten Denny Hermawan yang layak menjadi calon Plh atau Pj Sekda Banten.

”Pak Denny itu sudah banyak makan ‘asam garam’ di Pemprov Banten. Beliau paham tentang kultur dan budaya Banten, serta pegawai yang sudah senior dan dihormati di Provinsi Banten,” ujar Ishak.

Selain itu, kata Ishak, Denny memiliki hubungan yang harmonis dengan kalangan legislatif, karena pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD. ”Bagaimana pun juga, Pj Gubernur itu perlu didukung oleh Sekda yang memiliki hubungan emosional dengan DPRD, karena Pj Gubernur bukan berasal dari partai politik,” cetusnya.

Terpisah, penggiat anti korupsi Banten Uday Suhada berpendapat, siapapun yang nantinya akan dipilih oleh Pj Gubernur menjadi Sekda, harus pejabat yang bebas dari kepentingan partai politik dan kelompok tertentu, serta berasal dari pejabat senior agar tidak terjadi resistensi di kalangan ASN.

“Jangan sampai pemilihan Sekda itu berdasarkan balas budi atau kepentingan kelompok tertentu yang nantinya akan menimbulkan resistensi di kalangan ASN atau OPD,” kata Uday yang kerap membongkar kasus korupsi di Banten ini.

Tak kalah penting, kata Uday, Sekda harus mampu mengharmonisasikan hubungan antar OPD yang selama ini terjadi resistensi akibat kebijakan mantan Gubernur lalu. ”Harus berasal dari pejabat senior yang disegani oleh para OPD, serta mampu mengharmonisasikan hubungan antara pemprov dengan legislatif dan yudikatif,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika harus terpaksa memilih Kepala OPD yang akan dijadikan Sekda, dia harus berani melepas jabatan definitifnya sebagai Kepala OPD. ”Logikanya begini, sebagai Kepala OPD dia adalah Pengguna Anggaran (PA), terus dia juga sebagai Sekda. Apakah nanti tidak berpotensi terjadi conflict of interest ?,” kata Uday.

Uday mencontohkan, seorang Kepala Dinas PUPR atau Kepala Finas Kesehatan ditunjuk sebagai Plh atau Pj Sekda, dia yang mengajukan anggaran dan dia yang memverifikasi sebagai Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).

Sebab, kata Uday, tugas seorang Sekda adalah menyusun dan membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran.

Selain itu, kata Uday, tugas lain dari Sekda sebagai Ketua TAPD adalah, menyusun dan membahas rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan rencana perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara, termasuk melakukan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

”Kan lucu kalau Kepala OPD merangkap menjadi Sekda. Dia yang jadi pemain dan dia juga yang jadi wasit. Kalaupun terpaksa harus dari Kepala OPD, dia harus berani melepaskan jabatannya sebagai kepala OPD,” tandasnya. (yas)

Tags: Jabatan Pimpinan TinggiPemprov Bantensekda banten
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

pj
Nusantara

Kembangkan Daerah Pesisir, Pemprov Banten Perlebar Jembatan Jenggot dan Jembatan Sibaya

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 15:55
al
Nasional

UMKM di Tangsel Didorong Lakukan Digitalisasi

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 13:25
Waspada Penipu, Bea Cukai Peringatkan Masyarakat Modus Toko Online Palsu
Nusantara

Pj Gubernur Banten Gandeng Kejati Kuatkan Reformasi Birokrasi

Jumat, 12 Agustus 2022 - 20:59
pj
Nusantara

Perkuat Reformasi Birokrasi sebagai Pondasi Dasar Pembangunan Banten

Jumat, 12 Agustus 2022 - 01:31
Pemprov Banten
Nusantara

Pj Gubernur Banten Ajak Generasi Muda Gemar Berwirausaha

Kamis, 11 Agustus 2022 - 09:46
Al-Muktabar
Nusantara

DPRD Banten Sepakat Raperda Dana Cadangan Pilgub Usulan Pemprov

Rabu, 10 Agustus 2022 - 08:43
Load More

Populer hari ini

Pengamat: Sikat Kelompok Sambo, Muncul Perlawanan Internal terhadap Kapolri

Pengamat: Sikat Kelompok Sambo, Muncul Perlawanan Internal terhadap Kapolri

Minggu, 14 Agustus 2022 - 14:31
Prarekonstruksi-kasus-kematian-Brigadir-J

LPSK: Bharada E Mengetahui Latar Belakang dan Perencanaan Penembakan Brigadir J

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 23:35
Tersangka-FS

Melukai Harkat dan Martabat, Pakar: Pengakuan Sambo Harus Diuji

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 23:45
honorer

Penghapusan Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah, DPR: Awas Potensi Pengangguran

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 12:18
bharada E

Bharada E Cabut Kuasa Hukum, Burhanudin: Tak Mau Mundur, Kita Bekerja Profesional

Jumat, 12 Agustus 2022 - 16:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 15 at 12.44.05 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022

by gimbal
Senin, 15 Agustus 2022 - 00:50
Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 09 at 12.34.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022

by gimbal
Selasa, 9 Agustus 2022 - 00:45
Koran Indoposco Edisi 5 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 05 at 1.05.31 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 5 Agustus 2022

by gimbal
Jumat, 5 Agustus 2022 - 01:10
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist