Sabtu, 10 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Geledah Kantor Pemkot

by bro
Rabu, 18 Mei 2022 - 14:23
in Nusantara
ambon

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dan dua orang lainnya, ketika ditetapkan tersangka oleh KPK pada Jumat (13/5/2022) malam. Foto: Dok KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah kota Ambon yang berada di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail (Alfamidi) tahun 2020 di Kota Ambon dengan tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dan kawan-kawan.

BacaJuga

Hadiri MoU PBMA dengan Lembaga Training ESQ, Ini Pesan Pj Gubernur Banten

Sambangi Penajam Paser Utara, Menteri Anas: ASN Kaltim Harus Jadi Penggerak di IKN

“Selasa (17/5), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di perkantoran Pemkot Ambon, pada gedung A, gedung B, gedung C dan gedung D, diantaranya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (18/5/2022).

Ali menjelaskan, lokasi yang digeledah yakni ruang kerja tersangka RL; ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon;
ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
ruang kerja Kepala Dinas dan staf Kantor Dinas Perhubungan; ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD; beberapa ruangan kerja di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

“Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik,” kata Ali.

Sebelumnya, kata Ali, tim penyidik KPK, Jumat (13/5/2022) juga telah melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Ambon yang berlokasi di Kantor PT MID Tbk (Midi Utama Indonesia) Cabang Ambon.

Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat eletronik.

Seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para Tersangka.

“Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara Tersangka RL dan kawan-kawan.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap perizinan pembangunan cabang retail (Alfamidi) di Kota Ambon.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon dan
Amri (AR), swasta /karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Tags: Kantor Pemkotkasus SuapKPKWali Kota Ambon
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Jubir-Ali
Headline

Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Kata Jubir Ali Fikri

Jumat, 9 Juni 2023 - 21:20
Menkopolhukam-2
Headline

Ikuti Putusan MK, Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Jumat, 9 Juni 2023 - 19:35
Rakor-Pandeglang
Nusantara

Cegah Gratifikasi dan Optimalkan LHKP, Bupati Pandeglang Undang Langsung KPK

Kamis, 8 Juni 2023 - 16:15
kpk
Nasional

Presiden Angkat Bicara soal Putusan Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Rabu, 7 Juni 2023 - 14:35
kpk
Nasional

Percepat Penanganan Kasus, Penahanan Sekretaris MA Tinggal Tunggu Waktu

Rabu, 7 Juni 2023 - 11:11
Temuan BPK, Pembayaran Penghasilan Komisaris dan Direksi AP II Tidak Sesuai Aturan
Nasional

KPK dan NCS-CCDI Tiongkok Tingkatkan Sinergi Bilateral Pemberantasan Korupsi

Selasa, 6 Juni 2023 - 18:58
Load More

Populer hari ini

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Selasa, 6 Juni 2023 - 13:57
Kesiapan Indonesia Membangun Bank Bulion

Kesiapan Indonesia Membangun Bank Bulion

Selasa, 27 Desember 2022 - 16:03
Surat-Kuasa-Oknum-Pemilik-Lahan

Pembabatan Pinus Hutaginjang Makin Ganas

Kamis, 8 Juni 2023 - 21:20
Astra-Daihatsu-Motor

KLHK Harus Sidak ke Astra Daihatsu Motor, Tindakan Ilegal Jika Barang Bukti Hilang

Sabtu, 10 Juni 2023 - 06:23
Pak Guru Hamili Siswi SMA Muridnya dan Kabur, Pj Gubernur Banten: Kalau Terbukti Pecat, Jangan Terulang

Pak Guru Hamili Siswi SMA Muridnya dan Kabur, Pj Gubernur Banten: Kalau Terbukti Pecat, Jangan Terulang

Jumat, 9 Juni 2023 - 16:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 9 Juni 2023 - Screenshot 2023 06 08 at 11.16.16 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 9 Juni 2023

by gimbal
Kamis, 8 Juni 2023 - 23:27
Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist