Selasa, 5 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Rugikan PT. Sutioso Bersaudara, Pelaku Penyalahgunaan Wewenang Fishing Master Berhasil Ditangkap

by wib
Minggu, 22 Mei 2022 - 17:43
in Nusantara
Polda Maluku

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Beberapa waktu yang lalu, Polda Maluku berhasil menangkap Fishing Master merangkap Nahkoda Kapal Kursin milik PT. Sutioso Bersaudara di Tegal, Jawa Tengah.

Kini pelaku pencurian ikan di tengah laut ini sudah dibawa ke Jakarta dan pada Minggu (22/5/2022) malam akan dibawa ke Pengadilan Tinggi Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BacaJuga

Petugas Rutan Surakarta Gagalkan Aksi Warga Binaan yang Akan Kabur

Tangani PMK, Polda Banten Laksanakan Latpraops Aman Nusa II Maung

Direktur PT. Sutioso Bersaudara, Alwie Syarif Haddad, dalam konferensi persnya, Sabtu (21/5/2022) di Hotel JP, Penjaringan, Jakarta Utara, nahkoda yang berhasil ditangkap Polda Maluku bernama Haryono. Ia diketahui sudah lama bekerja di PT.Sutioso Bersaudara.

Dia dianggap sudah cukup senior dan memiliki jam terbang tinggi, Haryono kemudian dipercaya sebagai Fishing Master. “Ini kami lakukan karena di tahun 2014, tepatnya saat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipegang Menteri Susi Pudjiastuti melarang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan Indonesia,” jelasnya.

Alwie melanjutkan,”Kenapa Haryono? Karena ia telah banyak belajar dari Fishing Master kami yang berasal dari Filipina. Sehingga kami percaya penuh bahwa Haryono bisa menjadi pengganti TKA asal Filipina tersebut.”

Namun kepercayaan yang diberikan PT.Sutioso Bersaudara dikhianati oleh Haryono, setahun yang lalu tepatnya April 2021, pria asal Tegal ini tertangkap tangan tengah memindahkan hasil tangkapan ikannya ke kapal kursin miliknya sendiri.

“Kami yang awalnya tidak percaya dengan adanya laporan dari ABK (Anak Buah Kapal) lainnya sudah pasti kaget, orang yang sudah lama bekerja di kami tega melakukan pengkhianatan dengan memindahkan hasil tangkapan ikan ke kapal miliknya,” jelas Alwie.

Hal ini langsung mendapat respon cepat dari manajemen PT.Sutioso Bersaudara dengan melaporkan Haryono ke Polda Maluku. ” Alhamdulillah laporan kami mendapat respon yang sangat bagus dari Polda Maluku. Karena Haryono, selain merugikan perusahaan juga telah merugikan negara dan daerah karena perpindahan ikan di tengah laut tidak terpungut biaya retribusi,” katanya.

Alwie menjelaskan apa yang dilakukan oleh Haryono telah merugikan perusahaan karena dia telah mengambil ikan sebesar 45 ton. ” Jika ditotal perusahaan rugi 1 Milyar Rupiah,” kata Alwie.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perikanan Tangkap Terpadu (Aspertadu), Marzuki Yazid yang hadir secara virtual melalui zoom menyambut baik ditangkapnya Haryono oleh Polda Maluku di rumahnya yang berada di Tegal.

Menurut Marzuki, penangkapan ini menjadi bukti bahwa pencurian ikan di tengah laut berhasil diusut tuntas oleh polisi sehingga tidak merusak nama baik ABK dan nakhoda yang ada di Indonesia pada umumnya. Penangkapan ini juga menjadi bukti bahwa proses pemulihan kepercayaan bagi investor yang selama ini tidak konsisten dengan regulasi yang berubah masih terus berjalan.

” Pada prinsipnya, Aspertadu mengapresiasi aparat penegak hukum yang mau membantu untuk memulihkan kembali kepercayaan investor,” jelas Marzuki.

Lebih lanjut dikatakan oleh Marzuki dengan adanya kasus ini atensi pemerintah yang membuat kebijakan melarang pemakaian TKA secara kronologis harus ditinjau ulang. Sehingga apa yang terjadi dengan PT. Sutioso Bersaudara yang menjadi anggota Aspertadu tidak terjadi dengan perusahaan perikanan lainnya.

“Dan kalau TKA bisa kembali dipakai, saya optimis akan memunculkan investor yang dapat menanamkan modalnya kembali di Indonesia,” jelasnya.

Namun jika tetap tidak diiziinkan maka Aspertadu akan menyekolahkan ABK dan Nahkoda untuk menjadi Fishing Master. Untuk itulah Aspertadu telah melakukan kerja sama dengan sekolah perikanan di SPM (Sekolah Pelayaran Menengah).(ibs)

Tags: Fishing MasterJawa TengahNahkoda Kapal KursinPenangkapanPolda MalukuPT. Sutioso BersaudaraTegal
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Pusat Gempa Ambarawa
Nusantara

Ambarawa, Jawa Tengah Diguncang Gempa Dangkal

Minggu, 19 Juni 2022 - 09:40
Candi Borobudur
Nasional

Tiket Borobudur Naik, Pedagang Tak Akan Kehilangan Pengunjung

Senin, 6 Juni 2022 - 13:14
Pil
Nusantara

Polres Serang Tangkap Tiga Pengedar Pil Koplo

Minggu, 15 Mei 2022 - 20:05
Kasus Penangkapan
Headline

OTT KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap

Rabu, 27 April 2022 - 11:25
Peredaran Rokok Ilegal
Ekonomi

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Tegal dan Sidoarjo

Senin, 25 April 2022 - 16:20
Barbuk Judi
Nasional

Main Judi di Bulan Ramadan, Tiga Orang Ditangkap Polres Serang

Senin, 18 April 2022 - 15:25
Load More

Populer hari ini

Koalisi parpol

PKB-Gerindra Dinilai Langgeng, Pengamat: Bakal Diperkuat PDIP

Senin, 4 Juli 2022 - 18:30
anyer

Wisatawan ke Pantai Anyer Diminta Waspada, Ada Kemunculan Buaya Besar

Senin, 4 Juli 2022 - 08:37
tjahjo kumolo

4 Nama Ini Dinilai Berpeluang Gantikan Tjahjo Kumolo Jadi Menpan RB

Senin, 4 Juli 2022 - 15:27
Polda Maluku

Rugikan PT. Sutioso Bersaudara, Pelaku Penyalahgunaan Wewenang Fishing Master Berhasil Ditangkap

Minggu, 22 Mei 2022 - 17:43
Warga Binaan

Petugas Rutan Surakarta Gagalkan Aksi Warga Binaan yang Akan Kabur

Senin, 4 Juli 2022 - 23:18

E-Paper

cerah berawan
koran indoposco

BMKG: Siang Ini Cuaca di Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan

by wib
Selasa, 5 Juli 2022 - 10:21
Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 04 at 12.01.10 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022

by gimbal
Senin, 4 Juli 2022 - 00:04
Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist