Terima Upah Pungut, Mantan Plt Sekda Diadukan ke Pj Gubernur Banten

ojat

Pengamat Kebijakan Publik Banten, Moch Ojat Sudrajat. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Diduga menerima upah pungut, mantan Pelaksana Tugas (Pt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Muhtarrom dilaporkan oleh seorang Pengamat Kebijakan Publik Banten Moch Ojat Sudrajat ke Inspektorat dan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, serta ke Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Ojat mengungkapkan, mantan Plt Sekda diduga telah menerima insentif pungutan atau lebih dikenal dengan Upah Pungut, berdasarkan keterangan dari sumber di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang menangani pembayaran upah pungut tersebut.

“Kami menerima informasi tersebut dari salah satu sumber di OPD yang menangani upah pungut tersebut,” ujar Ojat kepada INDOPOS, Selasa (24/5/2022).

Ia menerangkan, upah pungut berasal dari prosentase atas penerima pembayaran pajak yang diatur dengan PP Nomor 69 Tahun 2010.”Menurut pendapat kami, seorang Plt tidak berhak atas upah pungut tersebut, karena berdasarkan SE BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Plt atau Plh dalam aspek kepegawaian, dimana seorang Plt hanya menerima tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan defenitifnya,” terang Ojat.

Tak hanya itu, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2021, yang pada intinya seorang Plt hanya mendapatkan tambahan penghasilan sebesar 20 persen, sehingga tunjangan atau fasilitas lainnya di luar ketentuan tersebut seharusnya tidak diberikan kepada Plt Sekda Banten.

Ia mengungkapkan, semasa menjadi Plt Sekretaris Daerah sekitar lebih kurang enam bulan, diketahui Plt Sekda Banten juga menggunakan fasilitas negara, baik rumah dinas dari semenjak kisaran bulan November 2021 maupun kendaraan dinas pejabat definitifnya.

“Sebenarnya kami pernah mengadukan masalah ini kepada Gubernur Banten periode 2017 – 2022 yakni, Bapak Wahidin Halim dengan surat nomor : 039/MBI-GUB/IV/2022 tanggal 19 April 2022 yang kami tembuskan kepada Inspektur Provinsi Banten dan diterima pada tanggal 19 April 2022, sedangkan pengaduan kepada Irjen Kemendagri dikirimkan melalui Pos pada tanggal 22 April 2022 dan diterima pada tanggal 25 April 2022,” tuturnya.

Pihaknya berharap, laporan pengaduan ini dapat ditindaklanjuti agar dapat dipertanggungjawabkan jika berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelanggaran. “Kami berharap laporan kami ini ditindaklanjuti,” cetusnya.

Informasi yang beredar di kalangan Inspektorat Banten, laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Moch Ojat Sudrajat pernah ditindaklanjuti dan diperiksa oleh pemeriksa bernama Yani, namun karena berdasarkan hasil telaah dan pemeriksaan merekomendasikan agar dilakukan pengembalian seluruh fasilitas yang pernah diterima oleh Plt Sekda, sehingga Yani diganti dengan pemeriksa lainnya bernama Kukuh.

”Dulu kalau nggak salah yang menangani adalah Yani, namun sekarang diganti dengan pak Kukuh,” ungkap seorang sumber INDOPOS di Inspektorat Banten.

Namun kabarnya, Kukuh juga kesulitan untuk melakukan pemeriksaan, karena hingga kini dia tidak mendapatkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Inspektorat yang juga mantan Sekda Banten Muhtarrom.

Kepala Inspektorat Banten Muhtarrom yang dikonfirmasi terkait adanya laporan pengaduan dari Moch Ojat Sudraat kepada Inspektorat, terkait dugaan penerimaan fasilitas selama menjadi Plt Sekda, dan adanya penggantian pemeriksa pengaduan Ojat Sudarjat, tidak merespon saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca. (yas)

Exit mobile version