Kanwil Kemenkumham Banten Sosialisasikan Hak Cipta kepada Generasi Muda

kumham banten

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Rahadyanto. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Manusi (Kemenkumham) Provinsi Banten menyosialisiasikana pentingnya hak cipta kepada generasi muda.

Pasalnya, generasi muda merupakan ujung tombak kemajuan dan pembangunan bangsa. Melalui pikiran yang inovatif dan kreatif, generasi muda berperan dalam peningkatan perekonomian suatu Negara dan sebagai kunci keberhasilan pembangunan diberbagai bidang, seperti dalam bidang kebudayaan.

Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai pentingnya melindungi sebuah karya cipta tersebut, Kanwil Kemnkumham Banten melalui sub bidang Kekayaan Intelektual memberikan sosialisasi hak cipta kepada pelajar dan mahasiswa di Kabupaten Serang, Rabu (25/5/2022).

“Dengan Sosialisasi ini diharapkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan memberikan motivasi pencipta karya untuk melindungi karya ciptanya,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Rahadyanto.

Menurutnya, dengan semakin berkembangnya sosial media di era digital saat ini, banyak anak muda yang semakin berkembang kreativitasnya melalui konten-konten menarik, oleh karenanya pemahaman mengenai kekayaan intelektual ini menjadi salah satu pembelajaran yang penting untuk diketahui.

Seperti yang disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, dengan perkembangan jaman dan teknologi saat ini, generasi muda harus bisa bersaing.

“Nothing Endures But Change, untuk itu siapapun yang tidak bisa mengikuti perkembangan Zaman akan tersingkir. Memasuki era digital seperti saat ini, pelajar dan mahasiswa harus bisa memanfaatkan teknologi yang ada, tidak hanya sebagai pengguna namun juga mencipta,” tuturnya.

Dikatakan, seseorang yang telah mencurahkan usahanya untuk menciptakan atau menghasilkan karya intelektual tentu mempunyai hak alamiah atau hak dasar untuk memiliki dan mengontrol segala yang telah diciptakan atau dihasilkannya dan hal itu didapatkan dengan pendaftaran hak cipta. (yas)

Exit mobile version