Mantan Dirjen Otda Kemendagri Sarankan Muktabar Koreksi Pengangkatan Pj Sekda Banten

Kantor Pempro -Banten

Ilustrasi - Kantor Pusat Pemerintah Provinsi Banten

INDOPOS.CO.ID – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) Soni Soemarsono menyarankan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, untuk merevisi pengangkatan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) jika belum ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda.

“Jika belum ada Keppres pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda, berarti Sekda Banten masih pak Al Muktabar. Karena Sekda itu dasar hukumnya adalah Keputusan Presiden, maka tak bisa otomatis diganti hanya dengan Keputusan Gubernur yang mengangkat Pj Sekda,” terangnya, kepada INDOPOS, Rabu (25/5/2022).

Menurut Soni, jika tidak ada Keppres pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda, idealnya yang dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sesungguhnya bukan Pj namun cukup pelaksana harian (Plh) yang SK nya cukup dari Pj Gubernur dengan kewenangan administratif rutin saja.

“Ada proses yang beda, Pj Sekda prosesnya dengan pelantikan dan bila Plh cukup dengan pengukuhan selesai,” cetusnya.

Dikatakan mantan Pj Gubernur Sulawesi Utara ini,

Soni menjelaskan, bila belum ada Keppres pemberhentian Sekda namun sudah terlanjur ada Pj nya, maka di Pemprov Banten ada ‘double Sekda’.

“Koreksi atas kebijakan yang salah, akan lebih baik daripada memberikan pendidikan politik yang salah bagi publik tentang administrasi pemerintahan daerah,” katanya.

Soni mengatakan, sebenaranya sah sah saja Pj Sekda diangkat oleh dan dengan SK Pj Gubernur, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri sesuai dengan Perpres Nomor 3/2018 tentang Pj Sekda dan Permendagri Nomor 91/2019 tentang penunjukan Pj Sekda.

“Itu, itu sah. Yang melantik Pj Sekda bukan Al Muktabar sebagai Sekda, namun dalam kapasitas sebagai Pj Gubernur, cuma konsekuensi logisnya, Al Muktabar kehilangan jabaran eselon I nya sebagai Sekda yang justru menjadi persyaratan utama untuk tetap bisa menjabat sebagai Pj Gubernur,” tuturnya.(yas)

Exit mobile version