Pj Gubernur Banten Disarankan Ajukan Cuti sebagai Sekda

Sonny Sumarsono

Sonny Sumarsono mantan Dirjen Otda Kemendagri

INDOPOS.CO.ID – Polemik pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten M Tranggono oleh Pj Gubernur Al Muktabar yang masih menjabat sebagai Sekda Banten definitif berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republk Indonesia Joko Widodo Nomor 52/TPA Tahun 2019 ini terus menyita perhatian publik.

Bahkan, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Peduli Nusantara (DPP GMPN) melalui Kuasa Hukumnya Advokat Maulana Adam dan Advokat Andianto, telah bersurat kepada Presiden RI meminta agar jabatan Gubernur Banten dievaluasi.

Alasannya, Pj Gubernur Banten yang berlindung dibalik surat rekomendasi dari Kemendagri yang diduga mengacu kepada PP Nomor 6 tahun 2005 atas keluaranya surat rekomendasi pengangkatan Pj Seda itu telah usang, sehingga Al Muktabar dituding melanggar beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena telah mengangkat Pj. Sekda Banten diluar tupoksi kewenangannya.

Pengajuan keberatan ini merupakan upaya administratif sebagai rangkaian menuju Pendaftaran Gugatan TUN di PTUN Serang dan PTUN Jakarta apabila setelah 10 hari kerja sejak tanggal penyampaian Keberatan ini ternyata hasil penyelesaiannya tidak diterima.

Menyikapi polemik pengangkatan dan pelantikan Pj Sekda oleh Pj Gubernur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor: 821/KEP.076-BKD/2022, tanggal 23 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten ini membuat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Sonny Sumarsono angkat suara.

Menurut Sonny yang kini menjadi Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pemerinttahan Abdi Negara (STIPAN) Jakarta ini, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjebat Sekretaris Daerah, pada pasal 1 ditegaskan, bahwa Penjabat sekretaris daerah diangkat untuk melaksanakan

tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena: a) sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan/atau b) terjadi kekosongan sekretaris daerah. “Pada pasal 2 ayat 1b Perpres 3/2018 tersebut menjelaskan, bahwa Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas karena menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan negara, berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dalam hal ini Mendagri,” terang Sonny Sumarsono kepada INDOPOS,Selasa (7/6/2022).

Mantan Pj Gubernur di 3 Provinsi, yaitu, DKI Jakarta, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan ini menambahkan, konsekuensi dari langkah tersebut, sesuai dengam Pasal 3 Perpres Nomor 3/2018, status Sekda Provinsi Banten tidak dinyatakan sebagai kekosongan, namun karena alasan cuti tidak di luar tanggungan negara, dan secara hukum tetap sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (JPT Madya) atau eselon 1, sehingga memenuhi persyaratan menjabat sebagai Pj Gubernur yang mensyaratkan Pj Gubernur harus JPT Madya sesuai dengan pasal 201 ayat 10 UU Nomor 10 Thun 2016 yang mengatur tentang pengisian jabatan kosong Kepala Daerah karena Pilkada.

“Dengan demikian, pengangkatan Pj Sekda oleh Pj Gubernur dapat dilakukan sesuai prosedur dengan persetujuan Mendagri menjadi sah dan tidak menabrak aturan. Baik dalam penerbitan surat persetujuan Mendagrinya maupun pelantikan Pj Sekdanya,” tegas anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional ini.

Sonny mengatakan, dengan Al Muktabar mengambil cuti tidak diluar tanggungan ini juga akan berimpilaksi terkait dengan gaji dan tunjangan kinerja yang akan diterimakan akan menjadi jelas rujukannya. “Al Muhtabar sebagai Sekda dalam status cuti panjang (tetap dalam tanggungan Negara) dan berhalangan melaksanakan tugasnya sebagai Sekda. Oleh sebab itu, diangkatlah seorang Penjabat Sekda yang meksanakan tugas Sekretaris Daerah,” paparnya.

Ia mengungkapkna, bila Al Muktabar sebagai Sekda difinitit tidak menjalankan cuti, maka yang diangkat seharusnya bukan Pj Sekda namun cukup Pelaksana Harian (Plh).“ Dengan cara ini, sebagai Sekda tidak perlu ada pemberhentian dengan Keppres. Sebab bila Al Muktabar diberhentikan, maka jabatan Pj Gubernurnya rawan atau otomatis gugur sebagai konsekuensi logisnya dimana seorang Pj Sekda harus dalam status mendudukan jabatan Eselon 1 atau JPT Madya,” cetusnya.

Dalam konteks kasus tersebut, kata Sonny, tidak diistilahkan ada kekosongan sekretaris daerah, karena menurut pasal 2a Perpres Nomor 3/2018 tersebut, dikatakan ada kekosongan itu bilamana Sekda (1) diberhentikan dari jabatannya, (2)diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil, (3) dinyatakan hilang atau mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.”Tak ada pintu tanpa kunci dan tak ada masalah buntu tanpa solusi. Selamat cuti bapak Sekda dan selamat menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur Banten dengan nyaman,” kata Sonny mengakhiri. (yas)

Exit mobile version