Kamis, 7 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Mantan Dirjen Otda Sarankan Pj Gubernur Banten Ambil Cuti Sekda

by bro
Selasa, 21 Juni 2022 - 17:27
in Nusantara
al

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar. (foto dokumen indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Baru sebulan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar terus digoyang berbagai aksi. Dari mulai aksi demo ke Kemendagri, hingga aksi gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), terkait pengangakatan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) M Tranggono.

Pasalnya, Al Muktabar kini dianggap sudah tidak memiliki legitimasi lagi sebagai Pj Gubernur, karena jabatannya sebagai Sekda atau eselon 1 sudah diisi oleh orang lain, yakni, oleh M Tranggono yang diangkat dan dilantik sebagai Pj Sekda.

BacaJuga

Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Seram, 6 Orang Meninggal

BAZNAS Ingatkan OPZ Tetap Layani Masyarakat dengan Prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI

Padahal, seorang Pj Gubernur itu harus memiliki jabatan definitif sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) sebagaimana Pj Gubernur lainnya yang berasal dari JPT Madya, jabatan yang ditinggalkannya hanya diisi oleh Plh (Pelaksana Harian).

Untuk menghentikan kegaduhan yang terjadi di Provinsi Banten ini, Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono menyarankan kepada Al Muktabar untuk segera mengambil cuti dalam tanggungan agar jabatan Pj Gubernurnya tidak lepas.
” Pointnya Penjabat Gubernur itu harus menduduki jabatan eselon 1,” terang Soni kepada INDOPOS, Selasa (21/6/2022).

Menurut Soni, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, pada pasal 1 ditegaskan bahwa Penjabat sekretaris daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena: a) sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan/atau b) terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Ditambahkan, pada pasal 2 ayat 1b Perpres 38 tersebut menjelaskan, bahwa Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas, karena menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan negara, berdasarkan keputusansan pejabat yang berwenang,yakni, Mendagri.

Mantan Plt Gubernur DKI Jakarta dan Pj Gubernur Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan ini menjelaskan, konsekuensi dari langkah tersebut, sesuai Pasal 3 Perpres 38, status Sekda Provinsi Banten tidak dinyatakan sebagai kekosongan namun karena alasan cuti tidak di luar tanggungan negara dan secara hukum tetap sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (JPT Madya atau eselon 1) sehingga memenuhi persyaratan menjabat sebagai Pj Gubernur yang mensyaratkan Pj Gubernur harus JPT Madya sesuai dengan pasal 201 ayat 10 UU No.10 Thun 2016 yang mengatur tentang pengisian jabatan kosong Kepala Daerah karena Pilkada.

Menurut Soni, pengangkatan Pj Sekda dapat dilakukan sesuai prosedur dengan persetujuan Mendagri menjadi sah dan tidak menabrak aturan, baik dalam penerbitan surat persetujuan Mendagrinya maupun pelantikan Pj.Sekdanya.

Demikian juga terkait dengan gaji dan tunjangan kinerja yang akan diterimakan, menjadi jelas rujukannya. Al Muhtabar sebagai Sekda dalam status cuti panjang (tetap dalam tanggungan Negara) dan berhalangan melaksanakan tugasnya sebagai Sekda.

Oleh sebab itu, diangkatlah seorang Penjabat Sekda (Pj.Sekda) yang meksanakan tugas Sekretaris Daerah.
“Bila Sekda difinitif tidak menjalankan cuti, maka yang diangkat bukan Pj Sekda namun cukup Pelaksana Harian (Plh),” kata Soni. Dengan cara ini, sebagai Sekda tidak perlu ada pemberhentian dengan Kepres, sebab bila Al Muktabar diberhentikan, maka jabatan Pj Gubernurnya rawan atau otomatis gugur sebagai konsekuensi logisnya dimana seorang Pj Gubernur harus dalam status mendudukan jabatan Eselon 1 atau JPT Madya.

Dalam konteks kasus tersebut, tidak diistilahkan ada kekosongan sekretaris daerah, karena menurut pasal 2a Perpres 38 tersebut, dikatakan ada kekosongan itu bilamana Sekda (1)diberhentikan dari jabatannya; (2)diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil; (3)dinyatakan hilang; atau mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.

“Tak ada pintu tanpa kunci dan tak ada masalah buntu tanpa solusi. Selamat Cuti bapak Sekda dan selamat menjalankan tugas sebagai Pj.Gubernur Banten dengan nyaman,” tukasnya.

Sementara Pj Gubernur Banten Al Muktabar menanggai positif aksi demonstrasi dan menyatakan pendapat yang dilakukan oleh sejumlah kalagan, terkait pengangkatan dan pelantikan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) M Tranggono paska dilantiknya Al Muktabar yang berasal dari Sekda menjadi Pj Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Menurut pejabat yang dikenal tidak anti kritik ini, bahwa menyatakan pendapat adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh Undang Undang. Namun demikian, semuanya harus terus berpikir positif untuk membangun Banten. ”Penyampaian pendapat itu sah sebagai hak konstitusional dalam alam demokrasi, semua masih dalam tatanan kritik membangun, dan koridor peraturan perundangan yang perlu dipegang teguh,” terang pejabat yang akrab disapa Al ini kepada INDOPOS, Selasa (21/6/2022). (yas)

Tags: Al MuktabarMantan Dirjen OtdaPj Gubernur BantenSekda
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Pj Gubernur Banten
Nusantara

Audiensi dengan KPU, Pj Gubernur Tegaskan Pemprov Banten Siap Fasilitasi Pemilu 2024

Rabu, 6 Juli 2022 - 15:49
Pj Gubernur Banten Al Muktabar
Nusantara

Kawal Kedatangan Vaksin, Pj Gubernur Banten Tegaskan Pemerintah Hadir dan Serius Tangani PMK

Selasa, 5 Juli 2022 - 13:15
Al Muktabar
Nasional

Pemprov Banten Masuk Tiga Besar Persentase Realisasi APBD Tahun 2022

Senin, 4 Juli 2022 - 16:25
pj
Nusantara

Pj Gubernur Banten Dorong Sinergitas PKK Sukseskan Program Pemerintah

Selasa, 28 Juni 2022 - 18:15
Pj Gubernur Banten
Nusantara

Jadi Pembicara di Kampus, Ini Strategi Pj Gubernur Banten Bangkitkan Perekonomian

Senin, 27 Juni 2022 - 20:00
Keberangkatan Presiden RI
Nasional

Pj Gubernur Banten Ikut Antar Keberangkatan Presiden Jokowi Bawa Misi Perdamaian ke Ukraina dan Rusia

Minggu, 26 Juni 2022 - 16:10
Load More

Populer hari ini

pkb

PKB Kemungkinan Tinggalkan Koalisi dengan Gerindra Jika PDIP Gabung

Kamis, 7 Juli 2022 - 10:04
al

Mantan Dirjen Otda Sarankan Pj Gubernur Banten Ambil Cuti Sekda

Selasa, 21 Juni 2022 - 17:27
dea

Dea Aktif Sebar Konten Porno di OnlyFans sejak 2019 demi Cuan

Sabtu, 26 Maret 2022 - 21:14
act

Fantastis, 10 Negara Ini Pengirim Uang Terbanyak ke ACT

Rabu, 6 Juli 2022 - 23:55
mypertamina

Pembelian BBM Subsidi Tidak Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina

Minggu, 3 Juli 2022 - 21:26

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 07 at 12.13.11 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Juli 2022

by gimbal
Kamis, 7 Juli 2022 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 04 at 12.01.10 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022

by gimbal
Senin, 4 Juli 2022 - 00:04
Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist