Mantan Dirjen Otda Sarankan Pj Gubernur Banten Ambil Cuti Sekda

al

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar. (foto dokumen indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Baru sebulan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar terus digoyang berbagai aksi. Dari mulai aksi demo ke Kemendagri, hingga aksi gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), terkait pengangakatan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) M Tranggono.

Pasalnya, Al Muktabar kini dianggap sudah tidak memiliki legitimasi lagi sebagai Pj Gubernur, karena jabatannya sebagai Sekda atau eselon 1 sudah diisi oleh orang lain, yakni, oleh M Tranggono yang diangkat dan dilantik sebagai Pj Sekda.

Padahal, seorang Pj Gubernur itu harus memiliki jabatan definitif sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) sebagaimana Pj Gubernur lainnya yang berasal dari JPT Madya, jabatan yang ditinggalkannya hanya diisi oleh Plh (Pelaksana Harian).

Untuk menghentikan kegaduhan yang terjadi di Provinsi Banten ini, Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono menyarankan kepada Al Muktabar untuk segera mengambil cuti dalam tanggungan agar jabatan Pj Gubernurnya tidak lepas.
” Pointnya Penjabat Gubernur itu harus menduduki jabatan eselon 1,” terang Soni kepada INDOPOS, Selasa (21/6/2022).

Menurut Soni, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, pada pasal 1 ditegaskan bahwa Penjabat sekretaris daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena: a) sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan/atau b) terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Ditambahkan, pada pasal 2 ayat 1b Perpres 38 tersebut menjelaskan, bahwa Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas, karena menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan negara, berdasarkan keputusansan pejabat yang berwenang,yakni, Mendagri.

Mantan Plt Gubernur DKI Jakarta dan Pj Gubernur Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan ini menjelaskan, konsekuensi dari langkah tersebut, sesuai Pasal 3 Perpres 38, status Sekda Provinsi Banten tidak dinyatakan sebagai kekosongan namun karena alasan cuti tidak di luar tanggungan negara dan secara hukum tetap sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (JPT Madya atau eselon 1) sehingga memenuhi persyaratan menjabat sebagai Pj Gubernur yang mensyaratkan Pj Gubernur harus JPT Madya sesuai dengan pasal 201 ayat 10 UU No.10 Thun 2016 yang mengatur tentang pengisian jabatan kosong Kepala Daerah karena Pilkada.

Menurut Soni, pengangkatan Pj Sekda dapat dilakukan sesuai prosedur dengan persetujuan Mendagri menjadi sah dan tidak menabrak aturan, baik dalam penerbitan surat persetujuan Mendagrinya maupun pelantikan Pj.Sekdanya.

Demikian juga terkait dengan gaji dan tunjangan kinerja yang akan diterimakan, menjadi jelas rujukannya. Al Muhtabar sebagai Sekda dalam status cuti panjang (tetap dalam tanggungan Negara) dan berhalangan melaksanakan tugasnya sebagai Sekda.

Oleh sebab itu, diangkatlah seorang Penjabat Sekda (Pj.Sekda) yang meksanakan tugas Sekretaris Daerah.
“Bila Sekda difinitif tidak menjalankan cuti, maka yang diangkat bukan Pj Sekda namun cukup Pelaksana Harian (Plh),” kata Soni. Dengan cara ini, sebagai Sekda tidak perlu ada pemberhentian dengan Kepres, sebab bila Al Muktabar diberhentikan, maka jabatan Pj Gubernurnya rawan atau otomatis gugur sebagai konsekuensi logisnya dimana seorang Pj Gubernur harus dalam status mendudukan jabatan Eselon 1 atau JPT Madya.

Dalam konteks kasus tersebut, tidak diistilahkan ada kekosongan sekretaris daerah, karena menurut pasal 2a Perpres 38 tersebut, dikatakan ada kekosongan itu bilamana Sekda (1)diberhentikan dari jabatannya; (2)diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil; (3)dinyatakan hilang; atau mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.

“Tak ada pintu tanpa kunci dan tak ada masalah buntu tanpa solusi. Selamat Cuti bapak Sekda dan selamat menjalankan tugas sebagai Pj.Gubernur Banten dengan nyaman,” tukasnya.

Sementara Pj Gubernur Banten Al Muktabar menanggai positif aksi demonstrasi dan menyatakan pendapat yang dilakukan oleh sejumlah kalagan, terkait pengangkatan dan pelantikan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) M Tranggono paska dilantiknya Al Muktabar yang berasal dari Sekda menjadi Pj Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Menurut pejabat yang dikenal tidak anti kritik ini, bahwa menyatakan pendapat adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh Undang Undang. Namun demikian, semuanya harus terus berpikir positif untuk membangun Banten. ”Penyampaian pendapat itu sah sebagai hak konstitusional dalam alam demokrasi, semua masih dalam tatanan kritik membangun, dan koridor peraturan perundangan yang perlu dipegang teguh,” terang pejabat yang akrab disapa Al ini kepada INDOPOS, Selasa (21/6/2022). (yas)

Exit mobile version