Pj Gubernur Banten Tanggapi Positif Aksi Demo LSM di Kemendagri

PJ Gubernur Banten

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar. Foto: Yasril Chaniago/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menanggai positif aksi demonstrasi dan menyatakan pendapat yang dilakukan oleh sejumah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait pengangkatan dan pelantikan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) M Tranggaono pasca-dilantiknya Al Muktabar yang berasal dari Sekda menjadi Pj Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Menurutnya, menyatakan pendapat adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh Undang Undang. Namun demikian, semuanya harus terus berpikir positif untuk membangun Banten.

”Penyampaian pendapat itu sah sebagai hak konstitusional dalam alam demokrasi, semua masih dalam tatanan kritik membangun, dan koridor peraturan perundangan yang perlu dipegang teguh,” terang Muktabar, Selasa (21/6/2022).

Sebelumnya, sejumlah LSM menggelar aksi unjukrasa di Kemendagri mempertanyakan ke absahan pengangkatan Pj Sekda Banten. Padahal, hingga kini presiden belum mencabut status Al Muktabar sebagai Sekda definitif, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52/TPA Tahun 2019 tanggal 20 Mei 2019 tentang perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Para pengunjukrasa mengatakan, dengan diangkatnya Pj Sekda, maka secara otomatis jabatan Pj Gubernur Banten yang disandang oleh Al Muktabar secara otomatis hilang, karena dia diangkat sebagai Pj Gubernrur menyandang status sebagai JPT Madya atau eselon satu.(yas)

Exit mobile version