Rabu, 27 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Eks Wali Kota Yogyakarta

Redaktur Folber Siallagan
Rabu, 29 Juni 2022 - 17:50
di kanal Nusantara
Barbuk Dollas AS

Petugas KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang dolar AS dalam kasus suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Jumat (3/6/2022). Foto: Dokumen KPK for indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan tersangka eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

“Untuk kebutuhan melengkapi alat bukti maka tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahahan tersangka HS dkk untuk waktu selama 40 hari ke depan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/6/2022).

BacaJuga

Pj Gubernur Banten Salurkan Air Bersih, Warga: Ibarat Oase di Padang Pasir

Wawalkot Tangerang Minta Penggunaan Dana Hibah Harus Sesuai Aturan

Ali menuturkan perpanjangan penahanan dilakukan sampai tanggal 1 Agustus 2022.

Untuk tersangka HS ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; tersangka NWH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; tersangka TBY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan tersangka ON ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka dalam kasus suap izin mendirikan apartemen di Kota Yogyakarta.

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT. SA Tbk (Summarecon Agung); Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Sagu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta dan Triyanto Budi Yuwono (TBY), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS.

Penetapan empat tersangka tersebut merupakan hasil kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, Kamis (2/6/2022) siang di Yogyakarta dan Jakarta.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sekitar USD 27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag.

Dari keempat tersangka tersebut yang berperan sebagai pemberi adalah ON (Oon Nusihono), Vice President Real Estate PT. SA Tbk (Summarecon Agung).

Sedangkan sebagai penerima adalah HS (Haryadi Suyuti), Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022; NWH (Nurwidhihartana), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan TBY (Triyanto Budi Yuwono), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS.

ON disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara HS, NWH, TBY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dam)

Tags: DIYEks Wali Kota YogyakartaKPKtersangka
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

kpk
Nasional

KPK RI dan ACRC Korsel Sepakati Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Korupsi

Senin, 25 September 2023 - 22:42
BKSAP DPR Sambut Baik Pembentukan Komisi Perempuan dalam Sidang APA di Azerbaijan
Internasional

Temui Duta Besar dan Diaspora Indonesia di Korea, Ketua KPK Ingatkan Pentingnya Pemberantasan Korupsi

Senin, 25 September 2023 - 14:09
Buronan KPK Harun Masiku Masih Bersembunyi di Indonesia
Nasional

Calon Direktur Penuntutan KPK Mengerucut Jadi 3 Orang

Senin, 25 September 2023 - 13:45
Uchok-Sky-Khadafi
Megapolitan

KPK dan PPATK Diminta Telusuri Harta Kekayaan Dua Pimpinan DPRD DKI Jakarta

Senin, 18 September 2023 - 14:20
Penggeledahan Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, DPP Buka Suara
Headline

Penggeledahan Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, DPP Buka Suara

Sabtu, 16 September 2023 - 21:40
Kantor-Pemkab-Lamongan
Nusantara

Dugaan Korupsi di Pemkab Lamongan, Tim KPK Garap Rumah Dinas Bupati Lamongan

Jumat, 15 September 2023 - 21:05
Load More

Populer hari ini

Biosaka-Jilid-II

Petani Semakin Antusias dan Diuntungkan, Kementan Bakal Rilis Biosaka Jilid II ?

Selasa, 26 September 2023 - 17:45
Benda-Mencurigakan

Jalin Sinergitas dengan Polisi, Kalapas Kelas I Cipinang Dukung Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba

Selasa, 26 September 2023 - 16:55
Dituding Punya Bekingan Kuat, Kawasan Kota Indah Pangeran Jayakarta Diduga Jadi Lokalisasi Prostitusi

Agensi PSK Bayar Puluhan Juta untuk Rekrut Wanita Muda Bekerja di Kawasan Kota Indah Pangeran Jayakarta

Senin, 25 September 2023 - 16:06
Dituding Punya Bekingan Kuat, Kawasan Kota Indah Pangeran Jayakarta Diduga Jadi Lokalisasi Prostitusi

Dituding Punya Bekingan Kuat, Kawasan Kota Indah Pangeran Jayakarta Diduga Jadi Lokalisasi Prostitusi

Senin, 25 September 2023 - 14:51
Festival-Akbar

Heru Minta Organisasi Keagamaan Ciptakan Generasi Muda Berkualitas

Sabtu, 23 September 2023 - 13:20

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist