Sidang Dugaan Korupsi UNBK 2018, Saksi Persoalkan Status Eks Sekdis Dindikbud Banten

banten

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk UNBK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diddikbud) Banten pada 2018 lalu yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kamis (30/66/2022). Foto : Yasril/Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diddikbud) Banten pada 2018 lalu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dua saksi yang meringankan atau saksi a de charge mantan Kadisdik Banten Engkos Kosasih, Kamis (30/6/2022).

Terungkap fakta dalam persidangan tersebut, bahwa berdasarkan keterangan saksi a de charge Dade Supriatna, mantan Kepala Sekolah SMAN 4 Kabupaten Pandeglang mengatakan, bahwa pada 2018 lalu SMAN 4 Pandeglang menerima bantuan 36 unit Laptop dari Disdikud Banten untuk UNBK 2018.

”Pada 2018 lalu, kami menerima bantuan sebanyak 36 laptop dai Disdikbud Banten,” ungkap Dade Supriatna dalam pesidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo tersebut.

Terkait laptop yang diterima oleh SMAN 4 Pandeglang tersebut, menurut pengakuan Dade Supruatna, sesuai dengan jumlah barang yang ada pada dokumen deliver order (DO) yang diterima oleh saksi.

Dia menjelaskan, setelah laptop tersebut diterima bersama sama dengan pihak pengirim PT AXI di test untuk pengoperasian dan dipastikan laptop tersebut nyala dan berfungsi dengan baik. ”Laptop itu saat dioperasikan bersama sama dengan orang PT AXI normal,” tegasnya.

Saksi juga menerangkan, tidak pernah dihubungi oleh terdakwa (Engkos Kosasih) maupun pihak PT AXI terkait dengan pengadaan UNBK 2018, dan tidak pernah menerima atau memberi uang maupun janji, serta tidak penah menerima janji dalam bentuk apapun.

Kemudian saksi juga menjelaskan, laptop dimaksud sampai dengan saat ini masih berfungsi dengan baik dan pelaksanaan UNBK 2018 berjalan lancar dan sukses tanpa ada kendala apapun.

Lebih jauh diungkapkan, pemberian laptop dimaksud dari Dindikbud sangat bermanfaat untuk kepentingan belajar mengajar, dimana setelah UNBK 2018 laptop tersebut masih dipergunakan untuk pembalajaran daring atau online pada masa Pandemi Covid-19 untuk siswa yang tidak memiliki handphone atau kuota internet, dapat datang ke sekolah menggunakan laptop tersebut untuk mengikuti pembelajaran secara online, dan sampai saat ini laptop dimaksud dipergunakan untuk PPDB penerimaan siswa baru. ”Silaka lanysung cek ke sekolah, bahwa laptop itu masih kami pergunakan,” cetusnya.

Kemudian saksi lainnya, Moch Ojat Sudrajat dalam kesaksiannya terungkap fakta di persidangan, bahwa berdasarkan keterangan saksi a de charge Ojat Sudrajat selaku ketua LSM Maha Bidik, dijelaskan berdasarkan temuan saksi melalui Komisi Informasi Publik (KIP) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten ditemukan fakta, bahwa Joko Waluyo yang merupakan Pegawai BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ) yang ditempatkan di Pemprov Banten selaku Sekretaris Dinas Disdik Banten sekaligus sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) telah berakhir masa tugasnya selama tiga tahun di Pemrov Banten pada 2018.

Oleh karenanya, kata Ojat, Joko tidak mempunyai kewenangan lagi untuk melakukan tindakan atau penandatanganan apapun selaku sekdis, KPA maupun PPK, termasuk menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar), sehingga saksi melaporkan Joko Waluyo kepada Kejati Banten terkait kasus FS (fasibility studi) Disdik Banten.

Fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut menjadi suatu fakta yang akan dijadikan dasar Jaksa dalam menyusun tuntutan dan dijadikan dasar penasehat hukum untuk menyusun nota pembelaan.

“Majelis Hakim memberi kesempatan dua minggu kepada Jaksa untuk menyusun tuntutan,” terang Kristiawanto,kuasa hukum terdakwa mantan Kadisdikbud Banten Ekos Kosasih kepada indopos.co.id,Jumat (1/7/2022) malam. (yas)

Exit mobile version