Modus Akan Dinikahi, Pelaku Pencabulan Perdayai ABG

Pelaku-Pencabulan

Pelaku pencabulan anak dibawah umur diciduk jajaran Polres Pandeglang (Humas Polda Banten for Indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil menangkap BA (20), pelaku pencabulan ABG di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang pada Senin (11/7/2022) lalu.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi membenarkan kejadian tersebut, “Benar telah diamankan pelaku pencabulan berinisial BA yang telah mencabuli anak berusia 15 tahun, pelaku diamankan dan diserahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang oleh keluarga korban pada Senin (11/07),” kata Fajar.

Fajar menuturkan keluarga korban melaporkan pelaku setelah korban mengeluh mengalami sakit di bagian kelamin, “Pencabulan dilakukan sebanyak dua kali, dengan adanya kejadian tersebut korban mengeluh mengalami sakit di bagian kelamin,” tutur Fajar.

Fajar juga menjelaskan modus dari pelaku kepada korban adalah berjanji akan menikahi korban, “Modus dari pelaku adalah menjanjikan kepada korban akan menikahi korban setelah melakukan aksi tersebut,” ujar Fajar.

Sementara itu Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah merasa geram atas kejadian kekerasan seksual yang kerap terjadi di wilayahnya dan menghimbau kepada masyarakat agar lebih ketat lagi menjaga anak-anak mereka ketika berada dirumah maupun diluar rumah, “Ini imbauan untuk masyarakat agar lebih ketat menjaga keluarganya, ini kejahatan yang sangat serius karena sangat merusak generasi muda kita,” kata Belny. (yas)

Exit mobile version