INDOPOS.CO.ID – Tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kalideres berhasil menangkap RS (42), seorang sopir odong-odong yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap NN (17).
Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar menyatakan bahwa RS telah mengakui perbuatan tercela yang dilakukannya terhadap korban sebanyak empat kali. Kejadian tersebut terjadi di rumah kontrakan RS yang terletak di Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Akibat tindakan rudapaksa yang dilakukan oleh RS, NN harus menanggung malu di hadapan keluarganya.
“Perbuatan asusila yang dilakukan sejak Januari 2023 RS membuat NN hamil tiga bulan. Pelaku RIS ini sudah tiga kali gagal dalam membina rumah tangga, perbuatan tak senonoh itu kepada korban NN sebanyak empat kali,” katanya dalam keterangan via whats app Selasa (16/5/2023).
Syafri menjelaskan bahwa RS memiliki modus operandi dalam kasus yang melibatkan korban NN. Korban dan pelaku saling mengenal. Mereka terlibat dalam komunikasi ketika korban pertama kali naik ke odong-odong yang dikendarai oleh pelaku. Selanjutnya, RS tertarik dan meminta nomor handphone korban.
“Seiring berjalannya waktu, pelaku dan korban sering kali berkomunikasi melalui telepon seluler, sehingga pelaku mengajak korban untuk datang ke rumah kontrakan yang dihuni oleh pelaku,” jelasnya.
Setelah tiba di rumah kontrakan, Syafri menuturkan RS mengajak NN untuk melakukan hubungan intim. Menurutnya, pada saat itu NN awalnya menolak ajakan RS, tetapi dengan paksaan yang dilakukan oleh RS, NN tidak dapat berdaya dengan kekuatan tenaga RS.
“Pelaku terus memaksa. Dan korban dibekap pakai tangan pelaku agar korban tidak berteriak,” tuturnya.
Setelah orang tua NN mengetahui kejadian yang tragis tersebut, mereka segera melaporkannya ke pihak kepolisian dengan mengajukan Laporan Polisi.
“Setelah menerima Laporan Polisi yang diajukan oleh kedua orang tua korban, kami segera mengambil tindakan untuk mencari dan menangkap pelaku,” ungkapnya.
Dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku minimal adalah lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta dapat dikenakan hukuman kebiri dan denda sebesar Rp 5 miliar. (fer)