Pengangkatan Pj Gubernur Banten Maladministrasi, Mantan Dirjen Otda Buka Suara

soni

Soni Sumarsono mantan dirjen Otda Kemendagri. (foto istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Ditemukannya maladministrasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam penunjukan lima Penjabat (Pj) Gubernur oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas laporan dari tiga organisasi independen.Yaitu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencengangkan publik.

Sejumlah penunjukan Pj kepala daerah yang dinilai cacat administrasi itu adalah, pengangkatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin, Pj Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik, Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, dan Pj Gubernur Papua Barat Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw, serta Pj Bupati Seram Bagian Barat Brigjen TNI Andi Chandra As’Aduddin.

Menyikapi rekomendasi dari Ombudsman ini, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerin Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan, rekomendasi daro ORI mengenai adanya temuan telah terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh Mendagri dalam konteks pengangkatan Pj Gubernur dan juga Pj Bupati/Walikota, perlu direspon positif oleh Mendagri dengan melakukan sejumlah langkah perbaikan.

“Satu yang menonjol, terkait perlunya segera diterbitkan PP (Peraturan Pemerintah) pengangkatan Pj kepala daerah sesuai denngb pertimbangan dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi,” terang Soni kepada indopos.co.id,Selasa (19/7/2022).

Menurut Soni, perlunya diterbitkan PP pengangkatan Pj kepala daerah menginat banyaknya tafisran sah dan tidaknya penunjukan Pj kepaa daerah yang akan menjabat lebih dari 2 tahun.” Jangan karena isu pengangkatan Pj Kepala Daerah hanya merupakan konsideran atau pertimbangan, dan bukan items Amar Putusan dari MK, malah “dicuekin” atau dianggap sepi dan tidak di tindaklanjuti oleh Mendagri,” cetusnya.

Terkait dengan penunjukan sejumlah Pj Gubernur dan bupati /walikota yang sudah terlanjur dilakukan oleh Mendagri,menurut Soni tetap dilaknsaan dan berjalan sebagi,ana mestinya.”Yang sudah terlanjur, tetap jalan. Rekomendasi dari ORI dan tindak lanjut Mendagri ini untuk ke depan pada pengangkatan Pj Kepala Daerah berikutnya,” kata Soni.

Ia meyakini, keputusan ORI yang menyatakan adanya maladmiantasri dalam pengangkatan Pj Gubernur dan Bupati sudah melalui berbagai proses dan evaluasi secara menyeluruh berdasarkan pandangan, pertimbangan dan amar putusan MK. ”Sebelum ORI menyimpulkan adanya maladministrasi, pastinya sudah melakukan evaluasi secara menyeluruh berdasarkan pandangan, pertimbangan dan Amar Putusan MK,” tandasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan tiga dugaan maladministrasi dalam proses penunjukan penjabat (pj) kepala daerah,terasuk Pj Gubenur Banten oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Atas semua temuan dan pendapat yang dirangkum tadi, Ombudsman menyampaikan tiga maladministrasi,” ujar anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (19/7/2022). (yas)

Exit mobile version