Desak Evaluasi Pj Gubernur Banten, Hudaya: Posisi Al Muktabar Banyak Masalah!

Desak Evaluasi Pj Gubernur Banten, Hudaya: Posisi Al Muktabar Banyak Masalah! - Hudaya Latuconsina - www.indopos.co.id

Hudaya Latuconsina, mantan pejabat senior di Pemprov Banten dan tokoh masyarakat. Foto: Dokumen Pribadi

INDOPOS.CO.ID – Maladministrasi yang dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait penunjukan 5 Penjabat (Pj) Gubernur oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) termasuk penunjukan Pj Gubernur Banten Al Muktabar membuat sejumlah kalangan di Provinsi Banten angkat bicara.

Terbaru adalah pandangan Hudaya Latuconsina, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten terkait pengangkatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang dianggap maladministrasi oleh Ombudsman.

Dia mengatakan sudah menduga kalau penunjukan Pj Gubernur Banten bakal tersandung maladministrasi. ”Saya sudah menduga sejak awal kalau pengangkatan lima Pj Gubernur oleh Kemendagri pasti terjadi maladministrasi,” terangnya kepada indopos.co.id, Rabu (20/7/2022).

Menurut mantan Pj Bupati Kabupaten Serang ini, penunjukan Pj Gubernur itu dari sudut pandang kepatutan memang tidak ditegaskan secara eksplisit dalam peraturan yang ada selama ini.

”Sehingga ditafsirkan bahwa setiap pejabat yang sudah berada di jabatan eselon 1 saat ini, dimana pun bisa menjadi Pj Gubernur. Ini harus diluruskan, dan benar menurut pak Soni Sumarsono yang juga mantan Dirjen Otda Kemendagri tentang pembenahan peraturan itu,” terangnya.

Hudaya yang saat ini menjabat Ketua Umum Yayasan Islam Syekh-Yusuf Tangerang ini juga mengatakan persepsinya kalau untuk Pj. Gubernur harus dari pejabat eselon 1 atau pangkat sejenisnya yang berasal dari Kementerian.

”Jadi dalam kasus pengangkatan 5 Pj Gubernur oleh Kemendagri yang dinyatakan maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia, maka Menteri Dalam Negeri atau Mendagri bisa mengevaluasi ulang. Termasuk pengangkatan Pj Gubernur Banten,” terangnya juga.

Apalagi, kata Hudaya, saat ini posisi Al Muktabar yang sebelumnya menjabat Sekda Provinsi Banten yang sekarang diangkat menjabat Pj Gubernur Banten banyak masalah di Provinsi Banten. ”Posisi pak Al Muktabar itu banyak masalah di Banten,” tegasnya.

Bagaimana tanggapan Pj Gubernur Banten Al Muktabar terkait permintaan evaluasi jabatannya karena pegangkatannya terindikasi maladministrasi oleh Ombudsman dan sejumlah kalangan di Provinsi Banten ?

”Semoga semuanya ditujukan untuk membangun Indonesia. Jadi salam sehat dan bahagia selalu,” tulisnya dalam pesan WhatsApp kepada indopos.co.id, Rabu (20/7/2022).

Untuk diketahui, sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan maladministrasi yang dilakukan Mendagri Tito Karnavian dalam penunjukan lima Penjabat (Pj) Gubernur termasuk Pj Gubernur Banten atas laporan dari tiga organisasi independen.

Tiga organisasi itu adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencengangkan publik.

Menurut anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, Selasa (19/7/2022) kesimpulan adanya maladminastrasi yang diputuskan usai Ombudsman memeriksa Kementerian Dalam Negeri, TNI, Polri, para ahli, serta berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

Senada, akademisi Univeritas Islam Syeh Yusuf Tangerang Adib Miftahul juga mengatakan ditemukannya maladminstrasi dalam pengangkatan sejumllah Pj kepala daerah termasuk Pj Gubernur Banten ini, pihaknya menilai perlunya perbaikan trust (kepercayaan) ke publik.

”Jadi harus ada perbaikan. Entah itu kocok ulang atau apapun terhadap Pj Gubernur termasuk Pj Gubernur Banten Al Muktabar tapi dengan mengikuti mekanisme yang ada. Akan jadi preseden buruk kalau pengangkatan Pj Gubernur Banten ini tak sesuai aturan,” ujar Adib yang juga direktur eksekutif Kajian Politik Nasonal (KPN) ini kepada indopos.co,id, Rabu (20/7/2022).

Jika hal ini tidak segera dilakukan oleh Mendagri, ujar Adib, dampaknya kepercayaan publik berkurang, dan kondisi internal di Pemprov Banten juga tak kondusif. ”Bagaimana internal mau taat aturan, tetapi proses pengangkatan bosnya diduga tak sesuai aturan,” cetusnya. (yas)

Exit mobile version