Pengangkatannya Dituding Maladministrasi, Pj Gubernur Banten Buka Suara

Pj Gubernur Banten

Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Foto: dok indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Ditemukannya maladministrasi atas penunjukan dan pangangkatan sejumlah Penjabat (Pj) kepala daerah, termasuk Pj Gubernur Banten Al Muktabar oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas laporan dari tiga organisasi independen. Yaitu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah kalangan.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar juga ikut buka suara terkait dengan rekomendasi dari ORI tersebut, bahwa pihaknya menanggapi positif rekomendasi dari Ombudsman yang menyatakan pengangkatan sejumlah Pj yang terindikasi maladminarasi tersebut ditujukan untuk membangun Indonesia yang lebih baik ke depannya.

”Semoga semuanya ditujukan untuk membangun Indonesia, salam sehat dan bahagia selalu Al,” tulis Al Muktabar melalui pesan WhatsApp kepada indopos.co.id, Rabu (20/7/2022).

Sebelumnya, mantan Dirjen Otda Kemendagri Soni Suarsono mengatakan, rekomendasi dari ORI mengenai adanya temuan telah terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh Mendagri Tito Karnavian dalam konteks pengangkatan Pj Gubernur dan juga Pj Bupati/Wali Kota, perlu direspon positif oleh Mendagri dengan melakukan sejumlah langkah perbaikan.

“Satu yang menonjol, terkait perlunya segera diterbitkan PP (Peraturan Pemerintah) pengangkatan Pj kepala daerah sesuai dengan pertimbangan dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi,” terang Soni kepada indopos.co.id, Selasa (19/7/2022) kemarin.

Menurut Soni, perlunya diterbitkan PP pengangkatan Pj Kepala Daerah mengingat banyaknya tafsiran sah dan tidaknya penunjukan Pj Kepala Daerah yang akan menjabat lebih dari 2 tahun tersebut. ”Jangan karena isu pengangkatan Pj Kepala Daerah hanya merupakan konsideran atau pertimbangan, dan bukan items Amar Putusan dari MK, malah “dicuekin” atau dianggap sepi dan tidak ditindaklanjuti oleh Mendagri,” cetusnya.

Terkait dengan penunjukan sejumlah Pj Gubernur dan bupati /wali kota yang sudah terlanjur dilakukan oleh Mendagri, menurut Soni tetap dilaksanakan dan berjalan sebagaimana mestinya. ”Yang sudah terlanjur, tetap jalan. Rekomendasi dari ORI dan tindak lanjut Mendagri ini untuk ke depan pada pengangkatan Pj Kepala Daerah berikutnya,” kata Soni.

Ia meyakini, keputusan ORI yang menyatakan adanya maladministrasi dalam pengangkatan Pj Gubernur dan Bupati sudah melalui berbagai proses dan evaluasi secara menyeluruh berdasarkan pandangan, pertimbangan dan amar putusan MK.

”Sebelum ORI menyimpulkan adanya maladministrasi, pastinya sudah melakukan evaluasi secara menyeluruh berdasarkan pandangan, pertimbangan dan Amar Putusan MK,” tandasnya. (yas)

Exit mobile version