Berencana Hapus 8 OPD, Pj Gubernur Banten Dinilai Tabrak PP No 49 Tahun 2008

Hudaya-Latuconsina

Hudaya Latuconsina, akademisi dan mantan pejabat senior Pemprov Banten (foto istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Akademisi dari Universitas Islam (Unis) Syeh Yusuf Tangerang dan mantan pejabat senior Pemprov Banten, Hudaya Lattuconsina menyatakan apa yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam rencana merombak struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan melakukan perampingan, menunjukkan ketidakpahaman dalam mengelola pemerintahan dan melanggar PP No 49 Tahun 2008 yang isinya 4 hal yang tidak boleh dilakukan oleh Penjabat Kepala Daerah.

“Sangat jelas, apa yang dilakukan Pj Gubernur saat ini, menunjukkan ketidakpahaman dalam mengelola pemerintahan. Walaupun tentu saja, penggabungan OPD sangat mungkin dilakukan jika mendapatkan persetujuan atau izin dari Mendagri. Namun semua rencana harus ada kajian akademisnya, bukan one man show seperti sekarang,” ujar mantan Pj Bupati Serang ini kepada indopos.co.id, Minggu (31/7/2022).

Hudaya mempertanyakan, apakah rencana perubahan SOTK OPD dengan upaya menyederhanakan jumlah OPD itu sudah disusun naskah akademiknya, dilaporkan kepada Mendagri, dan sudah ada respons atau belum ?. “Jika semua sudah, baru dilakukan pembahasan dengan DPRD. Informasi yang saya dapat di internal pemerintah Provinsi Banten juga belum ada pembahasan utuh, bahkan selama ini Pj Gubernur terkesan one man show dalam setiap mengambil kebijakan,” ungkap Hudaya.

Hudaya menyatakan ada kecenderungan Pj Gubernur Banten ini telah melanggar PP No 49 Tahun 2008 dimana seorang Pj Gubernur dilarang melakukan mutasi pegawai, dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, serta dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“Saya merasa 4 hal yang diatur dalam PP No 49 Tahun 2008 ini ditabrak semua. Saya berharap Pj Gubernur fokus saja memantapkan kinerja pemerintah dalam menghadapi kondisi paska pandemi Covid-19 yang jelas menghambat pembangunan,” kata Hudaya.

Sementara akademisi lainnya, Dedi Kurnia Syah yang juga direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) mengatakan, inilah konsekuensi ketika pejabat publik ditunjuk dan tidak mengindahkan penilaian stakeholder atau mitra kerja, termasuk masyarakat.

“Sejak semula Al Muktabar sudah banyak menimbulkan persoalan, bahkan dengan Gubernur sekalipun ia merasa punya kekuasaan sendiri. Kini saat ia diberi peluang memimpin sementara, maka hal sewenang macam ini sudah terprediksi,” ungkap Dedi.

Dedi menambahkan, Al Muktabar seharusnya lebih bijak dan memahami situasi pemerintahan di provinsi, soliditas itu diperlukan agar kerja pemerintah kondusif. “Mendagri rasanya perlu melakukan teguran pada Al Muktabar, jika kemudian ia tetap tidak tertib dan menjaga kondusifitas kerja, maka tindakan penggantian jabatan Gubernur pantas segera diambil,” tegas Dedi.

Sementara Pj Gubernur Banten Al Muktabar sebelumnya mengatakan, rencana perampingan OPD itu harus dilihat dari sisi positifya untuk efesiensi anggaran.

”Mohon perkenan untuk melihat juga sisi positifnya. Salam sehat dan bahagia selalu,” kata Al Muktabar melalui pesan WhatsApp kepada indopos.co.id. (yas)

Exit mobile version