4 Orang Napi Rutan Kelas I Tangerang Dipindahkan ke Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir

Sidang TPP

kumham

Pembahasan pemindahan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II Tangerang ke Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir. Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Banten untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Usai dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan, antara lain Surat Perintah Penahanan sampai dengan Vonis Eksekus, Permintaan Litmas, Jaminan Keluarga dan Hasil Litmas, diputuskan dari 5 narapidana (napi) yang diusulkan, hanya 4 orang yang direkomendasikan untuk dipindahkan ke Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir.

“Kami memutuskan dari 5 napi yang diusulkan, hanya 4 orang yang direkomendasikan untuk dipidahkan ke Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir. Rekomendasi yang dihasilkan akan kami sampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah dan bila rekomendasi tersebut disetujui, maka dalam waktu dekat akan segera dilakukan pemindahan,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham) Banten, usai melaksanakan sidang usulan pemindahan napi rumah tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang ke Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir, Selasa (2/8/2022).

Masjuno berharap kepada Pembimbing Kemasyarakatan agar terus dilakukan pembimbingan dan pengawasan untuk memastikan bahwa mereka tetap baik dalam menjalankannya.

Ia juga meminta kepada Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir agar jajaran dapat memfasilitasi dan memaksimalkan pengawasan oleh KPLP dan PK sebagai pertanggungjawaban.

“Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dipindahkan ke Lapas Terbuka ini merupakan pekerja dan harus memiliki output berupa produk. Selanjutnya, Lapas Terbuka Ciangir agar dapat memperhatikan WBP -nya agar ketika ada kunjungan langsung dari pihak keluarga tetap ada proses pembimbingan dan pengawasan di sana,” kata Masjuno. (yas)

Exit mobile version