Jumat, 3 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

BPN Banten Bertekad Menjaga Kawasan Permukiman dan LSD

by wib
Kamis, 4 Agustus 2022 - 15:13
in Nusantara
Kakanwil BPN Banten Rudi Rubijaya. Foto: Yasril/indopos.co.id

Kakanwil BPN Banten Rudi Rubijaya. Foto: Yasril/indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kepala kantor wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Rudi Rubijaya bertekad akan mempertahankan kawasan permukiman, lahan sawah dilindungi (LSD) di tengah laju alih fungsi lahan untuk pembangunan ssebagai wujud penelamatan sawah bagi ketahanan pangan nasional.

Hal ini diungkapkan oleh Rudi dalam kegiatan Rapat Koordinasi I Tahun Anggaran 2022 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten dengan agenda Pembahasan Tata Ruang dan Pertanahan di Provinsi Banten Bertempat di Ruang Rapat DPRKP Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Rabu (3/8/2022) kemarin.

BacaJuga

KI dan Ombudsman Banten Sepakat Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Informasi Publik di Pemerintahan

Berhasil Lakukan Penataan Ruang, Pj Gubernur Banten Raih Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN

Mantan Kakanwil BPN Bali ini mengatakan, selain mempertahankan LSD dan kawasan ermukina, pihaknya juag akan terus menyukseska progra reforma agraria sebagai program strategis BPN.

Ia menjelaskan, penyediaan ruang untuk permukiman berhubungan dengan visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengenai pengelolaan bumi dan air serta kekayaan alam diperuntukan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

“Kegiatan ini sesuai dengan visi kami, di dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Dimana juga salah satunya menyediakan ruang untuk permukiman, menyediakan kebutuhan masyarakat yang terus bertambah,” terang Rudi.

Rudi memaparkan perihal kebijakan pertanahan terhadap kawasan permukiman dan sinkronisasi tata ruang dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta implementasi Reforma Agraria dan konsolidasi tanah di Provinsi Banten.

”Mengenai kebijakan pertanahan terhadap kawasan permukiman, tantangan pembangunan perumahan di Provinsi Banten, diantaranya adalah peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas sosial ekonomi yang berbanding terbalik dengan lahan yang tersedia sehingga berdampak pada peningkatan harga tanah,” paparnya.

Menurut Rudi, untuk menjawab permasalahan ini perlu dilakukanlah terobosan strategi penyediaan lahan untuk pembangunan perumahan melalui pengadaan tanah dan konsolidasi tanah.

“Konsolidasi tanah berpotensi dalam penyediaan tanah untuk pembangunan sekaligus sebagai solusi alternatif strategis dalam pencegahan dan penanganan area kumuh di perkotaan,” cetusnya.

Rudi juga menyampaikan, di Provinsi Banten daerah yang telah berhasil menerapkan konsolidasi tanah adalah Kampung Reforma Agraria yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Terkait sinkronisasi tata ruang dengan lahan sawah dilindungi (LSD),Rudi menjelaskan, apabila LSD sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) maka akan dipertahankan namun jika tidak sesuai maka akan dilakukan verifikasi,

“Jika dari hasil verifikasi terdapat hak atas tanah non sawah atau PTP (Pertimbangan Teknis Pertanahan ), terdapat bangunan atau urugan sebelum 16 Desember 2021, kemudian terdapat proyek/rencana proyek strategis nasional, LSD relatif sempit kurang dari 5.000 m2, terdapat kepentingan nasional lainnya dan rencana pengembangan wilayah dalam tiga tahun ke depan pada lokasi yang ditetapkan sebagai LSD, maka berdasarkan kesepakatan pemerintah daerah dapat dikeluarkan dari LSD,” ungkap Rudi.

Rudi juga menjelaskan mengenai kelembagaan yang ada dalam pengendalian alih fungsi sawah ini, dimana bukan hanya ada Kementerian ATR/BPN saja namun juga melibatkan beberapa lembaga kementerian lainnya, diantaranya Kementerian Pertanian, Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri dan 4 (empat) kementerian lainnya.

Mengenai program reforma agraria, Rudi menyampaikan bahwa tujuan Reforma Agraria adalah mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemillikan tanah, menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup. “Selain itu, Reforma Agraria juga dapat menjadi solusi untuk menangani juga menyelesaikan konflik agraria,” tandasnya. (yas)

Tags: bpn bantenKawasan Permukimanlahan sawah dilindungiLSD
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Kota Tangerang Siapkan 13 Ribu Dosis Vaksin Booster Kedua
Nusantara

Keren, Produk UMKM Binaan BPN Banten Kini Bisa Diperoleh di Toko Online

Rabu, 25 Januari 2023 - 20:13
BAZNAS Raih Penghargaan Akuntabilitas Terbaik dalam Anugerah Syariah Republika 2022
Nasional

151 Kota/Kabupaten Sepakat Revisi LSD, Developer Berterima Kasih ke BPN

Kamis, 1 Desember 2022 - 17:52
Covid-19 Makin Menggila di Beijing, Pemerintah Lakukan Lockdown Lagi
Nusantara

BPN Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Kamis, 24 November 2022 - 10:05
Eko-Suharno
Nusantara

Berikan Kepastian Hukum, BPN Banten Verifikasi Lahan eks HGU di Lebak

Senin, 21 November 2022 - 21:05
BPN Banten Sabet Juara 2 di Pameran UmKM Hantaru 2022
Nusantara

BPN Banten Sabet Juara 2 di Pameran UmKM Hantaru 2022

Rabu, 9 November 2022 - 08:35
sawah
Megapolitan

Berdiri di LSD, BPN Diminta Batalkan Pembangunan SMAN 30 Kabupaten Tangerang

Selasa, 8 November 2022 - 23:23
Load More

Populer hari ini

sekolah

Siswa SMA Negeri CMBBS Pandeglang Raih Prestasi di Kancah Internasional

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:24
Polres-Bandara

Sindikat Pembuat dan Pengedar Ganja Sintetis Lintas Wilayah Diciduk Polresta Bandara

Kamis, 2 Februari 2023 - 16:50
Dukung Pj Gubernur, DPD Apdesi Banten Minta Muktabar Tetap Fokus Bangun Desa

Dukung Pj Gubernur, DPD Apdesi Banten Minta Muktabar Tetap Fokus Bangun Desa

Kamis, 2 Februari 2023 - 09:08
al

Al Muktabar Sosok Pemimpin Berpikiran Out Of The Box

Rabu, 1 Februari 2023 - 21:25
Sidang-Kasus-BBM

Sebagai Komut Tak Ngerti Urusan Teknis Operasional, Freddy Soenjoyo Mengaku Heran Dijadikan Tersangka

Selasa, 31 Januari 2023 - 21:49

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist