Sabtu, 4 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Bea Cukai Lancarkan Dua Penindakan Rokok Ilegal di Kudus dan Malang

by wib
Jumat, 5 Agustus 2022 - 17:10
in Nusantara
Rokok-Ilegal

penggagalan pengiriman barang kena cukai/rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan, Foto: Untuk Indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai, melalui instansi vertikal di bawahnya yang tersebar di seluruh Indonesia, terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas perdagangan rokok ilegal. Hal ini dilaksanakan untuk menjamin bahwa seluruh rokok yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia adalah rokok yang diproduksi dan didistribusikan secara legal dan telah dipenuhi seluruh kewajiban cukainya.

Selain itu, penindakan rokok ilegal juga dilaksanakan dalam rangka merespon tren peredaran rokok ilegal yang terus meningkat dari tahun ke tahun yang di samping menimbulkan kerugian negara akibat tidak dipenuhinya kewajiban untuk melakukan pembayaran cukai, juga berpotensi mematikan industri rokok nasional sebagai akibat adanya persaingan yang tidak sehat.

BacaJuga

Gempa Dangkal Guncang Pidie Jaya di Aceh Pagi Ini

Bupati Badung Apresiasi Gema Patas Untuk Menuju Kabupaten Lengkap di Bali

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Jumat (05/08) mengatakan di awal bulan Agustus 2022, tepatnya pada tanggal 1 Agustus 2022, telah dilaksanakan dua penindakan rokok ilegal di Kudus dan Malang. “Penegakan hukum di bidang cukai sebagai hasil sinergi antarinstansi terlaksana di Kudus atas kerja sama Bea Cukai Kudus dan Polres Demak. Awalnya, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi pergerakan sebuah mobil yang digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal dari wilayah Jepara,” ujarnya mengawali kronologi penindakan.

Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus bergegas menyisir Jalan Raya Kudus-Demak dan berhasil menemukan kendaraan dengan ciri-ciri sebagaimana informasi sedang terparkir di depan sebuah toko di Jalan Dempet-Gajah, Desa Botosiman, Kecamatan Dempet, Demak, yang ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan terkunci. Bekerja sama dengan Polres Demak, mobil tersebut dievakuasi sementara menuju Polsek Dempet untuk mencegah kerumunan massa. Setelah dipemeriksa, petugas mendapatkan 300.000 batang rokok jenis SKM. Menurut Hatta, total potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini sebesar Rp229.112.000,00 dan sebagai tindak lanjut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus.

Penindakan serupa juga dilaksanakan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II melalui penggagalan pengiriman barang kena cukai/rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan. Sebanyak 228.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai (polos) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp137.040.000 berhasil diamankan oleh petugas dari dua penindakan rokok ilegal di dua kantor ekspoedisi yang berlokasi di Pakis, Kabupaten Malang dan Stasiun Malang.

“Beragam modus peredaran barang kena cukai ilegal bermunculan, tetapi Bea Cukai akan terus berupaya memerangi dan memutus mata rantai perdaran rokok ilegal serta menindak tegas setiap pelanggaran di bidang cukai,” tegas Hatta.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai, “Seluruh masyarakat diimbau agar berhenti membeli ataupun menjual rokok ilegal dan agar melaporkan informasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Mari menjadi warga negara yang baik dengan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan!” (ipo)

Tags: bea cukaiKudusMalangrokok ilegal
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Peninjauan-Menkeu
Nusantara

Menteri Keuangan Tinjau Pembangunan KIHT Sumenep

Jumat, 3 Februari 2023 - 20:05
Bea-Cukai-Banyuwangi
Nusantara

Jalankan Peran Asistensi Industri, Bea Cukai Banyuwangi dan Sintete Kunjungi Usaha Lokal

Jumat, 3 Februari 2023 - 19:50
Kunjungan-Polres-Malang
Nusantara

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Terima Kunjungan Keluarga Korban Kanjuruhan

Jumat, 3 Februari 2023 - 19:20
Kawasan-Ekonomi-Khusus
Ekonomi

Tetapkan PER-19/BC/2022, Simak Pokok-Pokok Tata Laksana Arus Barang pada Kawasan Ekonomi Khusus

Jumat, 3 Februari 2023 - 19:05
Impor-Bahan-Baku
Ekonomi

Berkat Kerja Sama IK-CEPA, Impor Bahan Baku dari Korsel Diberikan Tarif Bea Masuk 0 Persen

Jumat, 3 Februari 2023 - 18:35
Coffee-Morning-Bea-Cukai
Nusantara

Pantau Penerapan NLE, Bea Cukai Gelar Evaluasi di Tiga Wilayah

Jumat, 3 Februari 2023 - 18:05
Load More

Populer hari ini

sekolah

Siswa SMA Negeri CMBBS Pandeglang Raih Prestasi di Kancah Internasional

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:24
Pasang-6.000-Patok

Sukseskan Gema Patas, BPN Kabupaten Tangerang Pasang 6.000 Patok

Jumat, 3 Februari 2023 - 21:05
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Tertinggi di Indonesia, Monumen Jenderal Soedirman di PIK 2 Diresmikan

Tertinggi di Indonesia, Monumen Jenderal Soedirman di PIK 2 Diresmikan

Sabtu, 4 Februari 2023 - 08:25

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist