Beredar Kabar, Mutasi PNS Banten Digunakan untuk Memata-Matai OPD?

Sekda Banten

Pj Sekda Banten M Tranggono (foto.Net)

INDOPOS.CO.ID – Mutasi terhadap empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten, terus menuai polemik dan menjadi tanda tanya bagi sejumlah PNS di internal Pemprov Banten.

Pasalnya, sejumlah PNS yang dimutasi itu ada yang baru dimutasi sejak tanggal 21 Mei 2022 lalu, dan kini mereka kembali dimutasi ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lain tanpa ada alasan yang jelas.

“Dari awal saya tidak pernah mempersoalkan kewenangan Pj Sekda boleh dan tidaknya melakukan mutasi pegawai. Tetapi yang saya pertanyakan dari awal itu adalah, mengenai ketentuan di Pasal 190 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 11 Tahun 2017,” ungkap Moch Ojat Sudrajat pengamat kebijakan pubik Banten, dan ketua Maha Bidik Indonesia kepada indopos.co.id, Senin (8/8/2022)

Ojat mengatakan, bagaimana mungkin 3 dari 4 orang PNS yang dimutasi itu baru dimutasi beberapa bulan lalu ke OPD lain, namun sekarang mereka kembali dimutasi.”Bagaimana mungkin tiga orang PNS yang belum genap 2 tahun, sebagai syarat minimal untuk dapat mutasi namun sudah dapat di mutasi kembali,” cetusnya.

Ia menambahkan, dari empat orang PNS yang di mutasi tersebut seluruhnya berasal atau pernah bertugas di PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), dan diduga pernah menjadi staf Pj Sekda M Tranggono saat menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Banten, sebelum dicopot oleh mantan Gubernur Banten Wahidin Halim menjadi Staf Ahli Gubernur (SAG).

Beredar kabar di kalangan PNS Banten, jika para PNS staf pelaksana yang dimutasi ke sejumlah OPD termasuk ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) tersebut akan dimanfaatkan untuk memata matai kinerja di OPD oleh Pj Sekda.”Informasi yang beredar, mereka itu (PNS yang dimutasi) akan dimanfaatkan untuk memata matai kinerja OPD,” ungkap seorang PNS yang menolak ditulis namanya.

Pj Sekda Banten M Tranggono yang dikonfirmasi terkait isu mutasi PNS yang akan digunakan untuk memata matai kinerja OPD menolak untuk memberikan penjelasan alasan mutasi yang dilakukan secara parsial tersebut.” Maaf untuk ini saya tidak akan memberikan pendapat,” cetus Tranggono melalui pesan WhatsApp kepada indopos.co.id, Senin (8/8/2022).

Ia meminta diberi ruangan untuk melaksankan tugas sesuai ketentuan dan peraturan UU yang berlaku, dan dirinya tidak kuatir isu tersebut akan menjadi liar jika tidak ada yang ‘menggorengnya’. “Insya Allah tidak akan menjadi liar,bila tidak ada yang ‘menggorengnya’. Salam sehat dan bahagia selalu,” tulis Tranggono. (yas/dam)

Exit mobile version