Polres Serang Tetapkan Perakit Odong-odong Maut Jadi Tersangka

Odong-Odong-maut

Odong odong maut yang menewaskan 10 orang penumpang karena tertabrak kereta api di Serang berapa waktu lalu. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Serang (Polres) Serang menetapkan pria inisial MN (47), perakit odong-odong yang tertabrak kereta hingga menewaskan 10 orang di Serang, sebagai tersangka.

“Penyidik Satlantas Polres Serang melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong-odong inisial MN sebagai tersangka peristiwa tersebut,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Djumhaedi pada Jumat (12/8/2022).

Ia menjelaskan tersangka dijerat Pasal 227 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 24 juta. Tapi, tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

“Terhadap MN tidak dilakukan penahanan,” tambahnya.

Penetapan tersangka perakit odong-odong ini setelah memeriksa saksi, pemilik dan perakit odong-odong. Ia jadi tersangka kedua setelah sebelumnya sopir inisial JL (27) ditetapkan sebagai tersangka.

Kecelakaan odong-odong ini menewaskan 10 orang dan 23 orang luka berat dan ringan. Odong-odong maut ini oleh tersangka dimodifikasi dari mobil jenis Isuzu dan diubah sasisnya.

Saat kejadian, sopir membawa 33 penumpang dan berjalan sambil mendengar musik dengan suara keras. Diduga kecelakaan akibat kelalaian sopir saat melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu.(yas)

Exit mobile version