Sebar Hoaks, Polda Lampung Nyatakan Berkas Perkara Abu Bakar Sudah Lengkap

abu bakar

Tersangka Chaerudin alias Abu Bakar (71) penyebar berita bohong (foto humas Polda Lampung for indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Penyidik Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) menyatakan berkas perkara Chaerudin alias Abu Bakar (71) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax hingga menimbulkan keonaram di masyarakat dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejati Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Umum(Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa Hutagalung membenarkan berkas perkara Chaerudin alias Abu Bakar (71) dinyatakan lengkap alias P21 oleh KejatiLampung.

“Benar, berkas perkara Chaerudin aliasAbu Bakar sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Lampung pada hari Kamis (11 /8/2022 lalu, “ kata Reynold Elisa Hutagalung kepada indopos.co.di, Jumat (12/8/2022).

Mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok ini mengatakan dalam waktu dekat ini akan dilakukan tahap 2 penyerahan tersangkadan barang bukti ke Kejati Lampung,

“ Rencananya minggu depan akan dilakukantahap dua kepada Kejati Lampung, “ujar Reynold.

Seperti diketahui, Abu Bakar ditangkapjajaran Ditreskrimum Polda Lampung di kediamannya Jalan Urip SumoharjoKelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Senin (4/7) sekitar pukul 17.00 WIBbulan lalu.

Abu Bakar ditangkap oleh polisi atasLaporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/612/VI/2022/SPKT.

Ditreskrimum/PoldaLampung tanggal 11 Juni 2022 dengan namapelapor Johan Untung.Pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022sekira jam 09. 00 Wib saudara Abu Bakardi hadapan media massa dan beberapa warga Khilafatul Muslimin di KantorKhilafatul Muslimin berbicara dengannada keras mengeluarkan kata kata di hadapan media dan masyarakat dengankalimat Jokoki komunis,pemerintah anti Islam. “Hati hati umat Islam orang shalatditangkap,” kata Abu Bakar.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barag bukti yaitu, satu buah memory card berisikan vidio penyebaranberita bohong yang dilakukan oleh Abu Bakar,satu buah vidio pendek berisikanpenangkapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan tujuh buahScreenshoot komentar dari handphine para saksi yang mengikuti dan menyaksikankomentar dari video Abubakar tersebut di Medsos.

Reynold Elisa Hutagalung mengatakan,tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat(1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, tentangPeraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara setinggitingginya 10tahun. (yas)

Exit mobile version