Minggu, 3 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Ingin Pj Sekda Banten Dievaluasi, Ojat Kawal Laporan ke Irjen Kemendagri

Redaktur Wahyu Wibisana
Selasa, 16 Agustus 2022 - 17:53
di kanal Nusantara
ojat

Moch Ojat Sudrajat pengamat kebijakan publik Banten (foto yasril/ indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pengamat Kebijakan Publik Banten Moch Ojat Sudrajat menegaskan, pihaknya akan terus mengawal laporan terhadap Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono yang diduga telah berbuat sewenang-wenang dan terkesan ‘balas dendam’ terhadap kebijakan kepala daerah terdahulu, dengan melakukan mutasi terbatas terhadap sejumlah PNS dan ditenggarai telah melanggar Undang undang tentang ASN

“Saya akan terus kawal laporan saya ke Irjen Kemendagri, Ombudsman, PTUN dan Pj Gubernur Banten, atas dugaan tindakan sewenang-wenang Pj Sekda yang melakukan mutasi terhadap sejumlah PNS dengan menabrak aturan yang ada,” tegas Ojat kepada indopos.co.id, Selasa (16/8/2022)

BacaJuga

Banjir Bandang Terjang Humbang Hasundutan, Satu Orang Tewas

Junjung Tinggi Adat Budaya Setempat, Kapolda Kalteng Kunjungi Rumah Betang Perajah Motanoi di Sampit

Ojat yang juga mantan juru bicara Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat berkonflik dengan mantan Gubernur Banten Wahidin Halim ini mengatakan, sebagai orang yang pertama kali merilis permasalahan 4 staf ASN di lingkungan Pemprov Banten yang mana diduga 3 orang diantaranya belum 2 tahun dimutasi di OPD barunya, maka pihaknya ingin ada keputusan, baik itu dari Irjen Kemendagri, PTUN,Ombudsman dan Pj Gubernur, apakah tindakan Pj Sekda tersebut bersalah atau tidak dalam melakukan mutasi terbatas tersebut. “Ke-3 orang staf PNS ini dimutasi dari Dinas PUPR Provinsi Banten masing masing ke Dinas Pariwisata, Satpol PP dan Dinas Perhubungan,” cetusnya.

Ia mengatakan, mutasi yang dilakukan oleh Pj Sekda itu diduga ada kepentingan tersendiri sehingga sarat dengan nepotisme. “Kami menduga adanya praktik nepotisme dan diduga melanggar beberapa ketentuan khususnya pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” terangnya.

Ojat mengungkapkan, ketentuan Pasal 73 ayat (7) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Jo Pasal 190 ayat (3) PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS menyatakan, bahwa mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan adanya konflik kepentingan.

“Konflk kepentingan adalah pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan prbadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/ atau orang lain dalam penggnaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/ atau dilakukannya,” tutur Ojat.

“Selain itu, dengan mutasi ASN yang diduga tertutup dan terbatas ini diduga melanggar asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN, khususnya asas keterbukaan dan asas keadilan dan kesetaraan,” cetusnya.

Ojat menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan kewenangan Pj Sekda untuk melakukan mutasi terhadap PNS, karena suka dan tidak suka saat ini Tranggono adalah panglima PNS di Pemprov Banten, sehingga memiliki kewenangan untuk itu, namun kewenangan tersebut jangan sampai disalahgunakan.

Salah seorang PNS di Pemprov Banten mengungkapkan, sejak terbongkarnya skandal mutasi terbatas yang dilakukan oleh Pj Sekda membuat suasana kerja di lingkungan Pemprov Banten menjadi tidak nyaman, dan timbul saling curiga di kalangan pejabat.

“Pak Pj Sekda ini kan orangnya baperan (terbawa perasaan-red), sehingga tak heran mutasi yang dilakukan diduga adalah sebagai tindakan balas dendam kepada mantan Gubernur terdahulu, karena PNS yang dimutasi ini sebelumnya sudah dimutasi dari dinas PUPR ke OPD lain oleh pak mantan Gubernur,” ungkap seorang PNS yag enggan ditulis namanya.

Sementara Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten M. Trenggono yang dikonfirmasi mengatakan, apa yang telah dilakukannya sudah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya selaku Sekda Banten dan sesuai dengan pendelegasian wewenang yang diperolehnya berdasarkan peraturan gubernur (Pergub).

“Yang saya mutasikan itu adalah staf ASN biasa bukan pejabat eselon IV atau eselon III. Saya bisa melakukan itu tanpa harus memberitahu gubernur. Kecuali kalau saya melakukan mutasi/rotasi pejabat eselon II atau eselon III dan IV. Saya difitnah melakukan mutasi staf ASN secara diam-diam. Padahal, faktanya tembusannya saya kirim ke Pj Gubernur. Persoalan bahwa tembusan itu sudah dibaca atau belum oleh Pj Gubernur, saya tidak tahu. Saya membantah kalau saya dituduh melakukan mutasi empat ASN itu secara diam-diam,” ungkap M. Trenggono ketika dihubungi, Selasa (16/8/2022).

Ia juga meminta diberikan ruang untuk mengabdi dan bekerja untuk kemajuan Banten. ”Berikan saya ruang untuk bekerja untuk Banten, saya tidak mau terlalu jauh menanggapi pelaporan yang dilakukan oleh pak Ojat,” tandasnya. (yas)

Tags: Irjen KemendagriLaporanM TranggonoOjatPengamat Kebijakan Publik Bantenpj sekda banten
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Pj Sekda Banten Minta APIP Harus Berperan dalam Percepatan Pembangunan Daerah
Nusantara

Pj Sekda Banten Minta APIP Harus Berperan dalam Percepatan Pembangunan Daerah

Jumat, 24 November 2023 - 16:40
Pj Sekda Banten Imbau ASN Turut Beri Masukan Dalam Penyusunan RPJPD
Nusantara

Pj Sekda Banten Imbau ASN Turut Beri Masukan Dalam Penyusunan RPJPD

Senin, 2 Oktober 2023 - 20:08
Kemendagri Prioritaskan Penanganan Kasus Dugaan Asusila Bupati Gorontalo
Nasional

Kemendagri Prioritaskan Penanganan Kasus Dugaan Asusila Bupati Gorontalo

Jumat, 1 September 2023 - 16:22
Ir-Hj-Virgojanti
Nusantara

Pj Sekda Banten Virgojanti Sebut Etos Kerja Penting Dalam Pencapaian Kinerja

Senin, 14 Agustus 2023 - 20:05
Sebut Surya Paloh Enggak Berani Datang, NasDem: Cak Imin Sedang Caper ke Presiden
Nusantara

Al Muktabar Lantik Virgojanti Sebagai Penjabat Sekda Provinsi Banten

Senin, 24 Juli 2023 - 21:59
ombudsman
Nasional

Ombudsman Diminta Monitor Laporan di KY soal Etik Hakim Perkara Investasi Asing

Rabu, 5 April 2023 - 14:14
Load More

Populer hari ini

bowo

2.000 Kiai Banten Akan Doakan Prabowo Jadi Presiden. Ini Waktu dan Lokasinya

Jumat, 1 Desember 2023 - 16:58
ilustrasi napi

Dua Napi Meninggal Akibat Minum Oplosan Sanitizer dan Soda, Ini Keterangan Dokter dan Kalapas Serang

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:40
gelora

Caleg Gelora Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang, Sukardin : PKS Gak Usah Lebay

Jumat, 1 Desember 2023 - 20:32
Tomara

PT Tomara Jaya Perkasa Turut Dorong Pertumbuhan Industri Alat Angkut

Sabtu, 2 Desember 2023 - 12:45
disway

Ubah Batu

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:00

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
Koran Indoposco Edisi 24 November 2023 - Screenshot 2023 11 24 at 12.09.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 November 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 24 November 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist