Polrestabes Surabaya Sita Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja, Delapan Orang Ditangkap

surabaya

Polrestabes Surabaya ketika menggelar konferensi pers pengungkapan narkoba. (Humas Polrestabes Surabaya.)

INDOPOS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap delapan tersangka dalam kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti yang disita 90,7 kilogram sabu dan dan 13,6 kilogram ganja. Jika ditotal barang bukti berupa sabu dan ganja ini mencapai 104,3 kilogram.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achamad Yusep Gunawan mengatakan ratusan kilogram narkotika jenis sabu dan ganja berhasil diamankan oleh kepolisian dalam penangkapan tersebut.

“Narkotika jenis sabu sebanyak ratusan bungkus, kalau ditimbang, berat keseluruhan 90,7 kilogram dan ganja kering seberat 13,6 kilogram,” ujar Yusep di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/8/2022).

Ia mengungkapkan penangkapan delapan tersangka berawal dari salah satu tersangka RM (38) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap RM di lobi salah satu hotel di Surabaya, kemudian polisi menemukan 5,3 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan di wilayah Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di sana, kemudian anggota mengamankan AN (28), BA (27) dan AY (28). Ketiga tersangka yang berhasil diamankan polisi merupakan warga Surabaya, dari dalam bus penumpang tujuan Pulau Jawa,” ucap Yusep.

Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan dari tiga tersangka, polisi menemukan 42 bungkus sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh cina seberat 43,9 kilogram dan satu paket sabu seberat 3,70 gram.

“Ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram sabu tersebut, dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau,” kata Yusep.

Tidak hanya itu, lanjut Yusep, pada Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah makan Kota Medan, anggota Satresnarkoba meringkus dua tersangka yakni AL (25) dan CH (27). Kedua tersangka merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu dengan berat 41,8 kilogram.

“Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut, di sebuah hotel di Kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru. Kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021,” kata Yusep.

Kemudian sambung Kapolrestabes Surabaya, pada Rabu, (20/7/2022) sekitar pukul 16.30 WIB, di wilayah Sidoarjo, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan seorang tersangka yaitu AZ (24) di kediamannya.

“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, tersangka AZ menyimpan beberapa bungkus ganja di antaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu paket ganja 4,48 gram, dan satu paket ganja 4,14 gram. Barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya,” jelas Yusep.

Yusep menambahkan, dari pengakuan AZ kepada petugas, diketahui bahwa ia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi.

“Selanjutnya atas informasi yang diberikan oleh AZ, anggota melakukan pengembangan pada Rabu (20/7/2022) sekitar Pukul16.30 WIB, di Jalan Kedungrejo Sidoarjo. Petugas melakukan penangkapan tersangka berinisial EK (27) di kediamannya,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka EK, ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, satu paket sabu seberat 0,71 gram. Tersangka EK mengaku sudah tiga kali sebagai kurir atas perintah atasannya yang berinisial GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya.

“Akibatnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tutup Yusep. (dam)

Exit mobile version