Tak Pecat Pj Sekda, Akademisi Tuding Pj Gubernur Banten Bersekongkol

Tak Pecat Pj Sekda, Akademisi Tuding Pj Gubernur Banten Bersekongkol - Ikhsan Ahmad - www.indopos.co.id

Ikhsan Ahmad Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten. Foto : dokumen Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Terkuaknya skandal mutasi 4 orang PNS di lingkungan Pemprov Banten khususnya yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tanpa prosedur yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono terus menuai kritikan.

Kritikan saat ini justru datang dari mereka yang selama ini dikenal publik sebagai pendukung Pj Gubernur Banten Al Muktabar, seperti sekretaris DPD PDIP Banten Asep Rahmatullah,pakar hukum tata negara universitas Lampung Yhanu Setyawan, pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat, dan kali ini kritikan datang dari akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Ikhsan Ahmad.

Menurut Ikhsan, terkuaknya skandal mutasi diam diam apa Pj sekda harus segera diselesaikan, agar kepercayaan publik dan keharmonisan kalangan ASN di Banten dapat pulih kembali.

“Gubernur harus memecat Pj Sekda karena bukan saja membuat gaduh tetapi juga mengkhianati tujuan reformasi birokrasi yg digaungkang Pj Gubernur,” ujar Ikhsan kepada indopos.co.id, Kamis (18/8/2022).

Ikhsan mengatakan, jik PJ Gubernur membiarkan kasus ini bergulir di ruangan publik dan tidak memberikan sanksi kepada Pj Sekda, maka tidak menutup kemungkinan itu adalah bagian dari skenario yang juga melibatkan Pj Gubernur. “Jangan jangan Pj Gubernur menjadi bagian dari apa yg dilakukan Pj Sekda,” cetusnya.

Sebelumnya,ketua Maha Bidik Indonesia Moch Ojat Sudrajat mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga ke Irjen Kemendagri dan PTUN.

“Saya akan terus kawal laporan saya ke Irjen Kemendagri, Ombudsman, PTUN dan Pj Gubernur Banten, atas dugaan tindakan sewenang wenang Pj Sekda yang melakukan mutasi terhadap sejumlah PNS dengan menabrak aturan yang ada,” tegas Ojat.

Ojat yang juga mantan juru bicara Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat berkonflik dengan mantan Gubernur Banten Wahidin Halim ini mengatakan, sebagai orang yang pertama kali merilis permasalahan 4 staf ASN di lingkungan Pemprov Banten yang mana diduga 3 orang diantaranya belum 2 tahun dimutasi di OPD barunya.

Maka pihaknya ingin ada keputusan,baik itu dari Irjen Kemendagri, PTUN, Ombudsman dan Pj Gubernur, apakah tindakan Pj sekda tersebut bersalah atau tidak dalam melakukan mutasi terbatas tersebut.“Ke 3 orang staf PNS ini di mutasi dari Dinas PUPR Provinsi Banten masing masing ke Dinas Pariwisata, Satpol PP dan Dinas Perhubungan,” cetusnya.

Ia mengatakan, mutasi yang dilakukan oleh Pj Sekda itu diduga ada kepentingan tersendiri Pj sekda untuk sarat dengan nepotisme. “Kami menduga adanya praktik nepotisme dan diduga melanggar beberapa ketentuan khususnya pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” terangnya.

Ojat mengungkapkan, ketentuan Pasal 73 ayat (7) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Jo Pasal 190 ayat (3) PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS menyatakan, bahwa mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan adanya konflik kepentingan.

“Konflk kepentingan adalah pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan prbadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/ atau orang lain dalam penggnaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/ atau dilakukannya,” tutur Ojat.

“Selain itu, dengan mutasi ASN yang diduga tertutup dan terbatas ini diduga melanggar asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN, khususnya asas keterbukaan dan asas keadalan dan kesetaraan,” cetusnya.

Ojat menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan kewenangan Pj Sekda untuk melakukam mutasi terhasap PNS, karena suka dan tidak suka saat ini Tranggono adalah panglima PNS di Pemprov Banten,sehngga memiliKi kewenangan untuk itu,namun kewenangan tersebut jangan sampai di salahgunakan.”Saya tidak mempermasalahkan kewenangan Pj Sekda terkait mutasi staf PNS,tapi jangan juga kewengan yang dimilikinya justru diduga disalahgunakan,” tandasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten M. Trenggono yang dikonfirmasi mengatakan, apa yang telah dilakukannya sudah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya selaku Sekda Banten dan sesuai dengan pendelegasian wewenang yang diperolehnya berdasarkan peraturan gubernur (Pergub).

“Yang saya mutasikan itu adalah staf ASN biasa bukan pejabat eselon IV atau eselon III. Saya bisa melakukan itu tanpa harus memberitahu gubernur. Kecuali kalau saya melakukan mutasi/rotasi pejabat eselon II atau eselon III dan IV. Saya difitnah melakukan mutasi staf ASN secara diam-diam. Padahal, faktanya tembusannya saya kirim ke Pj Gubernur. Persoalan bahwa tembusan itu sudah dibaca atau belum oleh Pj Gubernur, saya tidak tahu. Saya membantah kalau saya dituduh melakukan mutasi empat ASN itu secara diam-diam,” ungkap M. Trenggono ketika dihubungi,Selasa (16/8/2022).

Ia juga meminta diberikan ruang untuk mengabdi dan bekerja untuk kemajuan Banten.” Berikan saya ruang untuk bekerja untuk Banten,saya tidak mau terlalu jauh menanggapi pelaporan yang dilakukan oleh pak Ojat,” tandasnya. (yas)

Exit mobile version