Beredar Kabar, Irsus Kemendagri Selidiki Mutasi 4 PNS Banten

Sekda Banten

Ketua Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat (dok indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Skandal mutasi 4 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten yang semuanya berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) saat Pj Sekda Banten M Trangono menjabat sebagai kepala dinas PUPR Banten kini terus bergulir.

Terbaru, kabarnya Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menugaskan inspektur khusus (Irsus) untuk menangani laporan dari ketua Maha Bidik Indonesia Moch Ojat Sudrajat untuk melakukan penyelidikan langsung ke Banten atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pj Sekda Banten terkait mutasi terbatas tersebut.

“Sebagaimana janji kami sebelumnya, bahwa terkait laporan pengaduan kami ke Inspektorat Jenderal Kemendagri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan nepotisme serta konflik kepentingan dalam mutasi 4 staf PNS di lingkungan Pemprov Banten yang diduga dilakukan oleh Pj Sekda Banten yang diterima pada tanggal 11 Agustus 2022 lalu oleh Irjen Kemendagri akan akan kami terus kawal,” terang Ojat kepada indopos.co.id, Sabtu (20/8/2022).

Ojat mengungkapkan, berdasarkan penelusuran dan keterangan yang di dapatnya langsung dari Kemendagri, bahwa Irjen telah menugaskan Irsus untuk datang langsung ke Banten pada pekan depan guna melakukan penyelidikan dan meminta klarifkasi kepada pihak terkait. ”Berdasarkan penelusuran secara langsung yang kami lakukan di kantor Kemendagri, didapatkan kabar jika Irsus dalam waktu dekat atau minggu depan akan ke Banten menangani laporan kami,” cetusnya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan yang dikofirmasi terkait adanya kabar Irsus yang akan terjun langsung ke Banten memyelidiki mutasi terbatas 4 PNS di Provinsi Banten atas laporan dari Maha Bidik Indonesia belum merespon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca dengan dua tanda centang.

Sementara Pj Sekda Banten M Tranggono yang dikonfirmasi enggan menanggapi kabar akan adanya tim khusus yang dibentuk oleh Irjen Kemendagri untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap mutasi terbatas yang dilakukan oleh Pj Sekda.

”Mohon maaf saya tidak berkomentar terkait dengan hal ini. Salam sehat selalu,” kata Tranggono melalui pesan WhatsApp kepada indopos.co.id, Sabtu (20/8/2022).

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara DR Margarito Kamis SH, M.Hum menegaskan, mutasi 4 orang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Dearah (Sekda) Banten M Tranggono tidak sah dan harus batal demi hukum.

“Bagaimana dikatakan mutasi itu sah, orang pengangkatan Pj Sekdanya saja tidak sah dan itu harus batal demi hukum,” tegas Margarito.

Menurut Magarito, jika para PNS itu tidak dikembalikan kepada posisi semua, meski hanya sebagai staf pelaksana nanti akan rawan terjadi gugatan, terutama setelah nanti adanya kepala daerah definitif.”Harusnya yang berhak untuk melakukan mutasi itu adalah Pj Gubernur yang juga merangkap sebagai Sekda definitif setelah adanya izin dari Mendagri,” cetusnya. (yas)

Exit mobile version