Ibunya Bebas Bersyarat, Andika Hazrumy: Kami Sekeluarga Merasa Sangat Bersyukur

atut

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didampingi putranya mantan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dan keluarga, saat melaporkan diri di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang usai bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang. (Istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Ibunda dari mantan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Ratu Atut Chosiyah, bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang usai menjalani pidana tujuh tahun penjara.

Andika mengaku dirinya sekeluarga sangat bersyukur dengan kepulangan Atut yang adalah mantan Gubernur Banten itu ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat.

“Tentu saja saya dan keluarga sangat bersyukur dengan kepulangan ibunda ini. Tidak dapat dilukiskan rasa syukur yang kami rasakan saat ini,” kata Andika usai mengantar Atut melaporkan pembebasan bersyaratnya ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Selasa (6/9/2022).

Tampak turut mengantar Atut, Adde Rosi Khoerunnisa yang adalah istri Andika atau menantu Atut dan Andiara Aprilia Hikmat yang adalah adik Andika.

Rasa syukur juga diungkapkan Andika mengingat kondisi sang ibu yang dalam keadaan sehat walafiat. Atas karunia yang diterimanya itu Andika mengaku berterima kasih kepada semua pihak yang telah turut mendoakan dirinya dan keluarga dalam menjalani masa-masa harus berpisah dengan sang ibu.

“Wabilkhusus kepada masyarakat Banten yang terus mendukung dan mendoakan kami,” katanya.

Dikatakan Andika, setelah melepas rindu bersama keluarga di kediaman di Kota Serang, ibunya itu akan menjalani keseharian sebagai anggota masyarakat biasa yang akan lebih mendekatkan diri kepada keluarga dan mengisi hari-hari dengan beribadah kepada Allah SWT.

“Bercengkrama dengan cucu, fokus beribadah. Yang jelas sekarang akan istirahat dulu,” katanya.

Andika mengungkapkan sang ibu masih akan terus menjalani proses wajib lapor selama beberapa waktu ke depan sebagai syarat dari pembebasan bersyarat tersebut. Wajib lapor akan dilakukan setiap satu bulan sekali.

Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan Ratu Atut bukan bebas murni, melainkan mendapat program reintegrasi alias pembebasan bersyarat. “Bukan bebas murni ya tapi pembebasan bersyarat,” kata Yekti.

Pembebasam bersyarat merupakan pembebasan temporer dari seorang narapidana sebelum menyelesaikan periode penahanan maksimum. Jadi Ratu Atut masih harus mengikuti bimbingan kemasyarakatan sebagai klien Balai Pemasyarakatan.

Untuk diketahui, Ratu Atut Chosiyah terjerat kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait Pilkada di Kabupaten Lebak.

Dalam perkara ini, Atut dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi.

Hukuman itu lebih berat dari vonis di pengadilan tingkat pertama yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Atut dinyatakan bersalah memberikan uang Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani.

Uang itu diberikan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin dalam sengketa Pilkada Lebak tahun 2013.

Selain itu, Atut juga divonis hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. (dam)

Exit mobile version