Minggu, 24 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Pengadaan Benih Bawang di Malaka

Redaktur Folber Siallagan
Kamis, 8 September 2022 - 14:10
di kanal Nusantara
Bid-Humas-Polda-NTT

Deputi Korsup KPK Didik Agung Widjanarko (kedua dari kanan), Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto (kedua dari kiri) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Hutama Wisnu (kanan) saat konferensi pers pengambilalihan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang di Kabupaten Malaka, NTT. Foto: Humas KPK.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan benih bawang pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2018.

“Melalui Kedeputian Korsup (Koordinasi dan Supervisi), hari ini (8/9/2022) KPK telah mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan benih bawang pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupatebn Malaka, NTT tahun anggaran 2018,” ungkap Kepala Biro Pemberitaan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (8/9/2022).

BacaJuga

Silaturahmi ke Ponpes Nurul Islam, Ganjar Didoakan Jadi Presiden Indonesia

Kemarau Panjang,Warga Lebak Mulai Krisis Air Bersih

Acara dihadiri oleh Deputi Korsup KPK Didik Agung Widjanarko, Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Hutama Wisnu serta beberapa pejabat struktural dan fungsional pada ketiga instansi dimaksud.

“Perkara ini ditangani oleh penyidik pada Ditreskrimsus Polda NTT,” ujarnya.

Ali mengatakan, alasan diambilalihnya penangananan perkara tersebut adalah sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yaitu perkara dimaksud menjadi perhatian publik dengan banyaknya pengaduan masyarakat dan penanganan perkara juga berlarut-larut serta tidak efektif serta sulit diselesaikan menurut pertimbangan dari penyidik Polda NTT.

Sebelumnya KPK juga telah melakukan penetapan supervisi atas penanganan perkara tersebut sejak 31 Maret 2021.

“Dalam perkara dugaan korupsi tersebut telah ditetapkan 9 orang sebagai tersangka di antaranya Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura, Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dan pejabat ASN lainnya di lingkungan Pemkab Malaka NTT,” tuturnya.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) atau 3 UU Tipikor dengan kerugian negara setidaknya Rp 5,2 miliar.

“Sinergi antar aparat penegak hukum (APH) dalam penyelesaian perkara korupsi menjadi kunci penting dalam rangka upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan,” tutup Ali. (dam)

Tags: Kasus korupsiKPKMalakaPengadaan Benih Bawang
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Uchok-Sky-Khadafi
Megapolitan

KPK dan PPATK Diminta Telusuri Harta Kekayaan Dua Pimpinan DPRD DKI Jakarta

Senin, 18 September 2023 - 14:20
Penggeledahan Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, DPP Buka Suara
Headline

Penggeledahan Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, DPP Buka Suara

Sabtu, 16 September 2023 - 21:40
Kantor-Pemkab-Lamongan
Nusantara

Dugaan Korupsi di Pemkab Lamongan, Tim KPK Garap Rumah Dinas Bupati Lamongan

Jumat, 15 September 2023 - 21:05
Sita-Aset
Nasional

Kejagung Sita 10 Aset Milik Tersangka Kasus Korupsi di Telkom Sigma

Jumat, 8 September 2023 - 11:35
Diperiksa KPK, Cak Imin: Saya Bantu KPK Tuntaskan Kasus Korupsi di Kemenaker
Headline

Diperiksa KPK, Cak Imin: Saya Bantu KPK Tuntaskan Kasus Korupsi di Kemenaker

Kamis, 7 September 2023 - 16:24
Muhaimin-Iskandar-4
Nasional

KPK Panggil Kembali Muhamimin Besok

Rabu, 6 September 2023 - 11:20
Load More

Populer hari ini

ip

Inilah Tanggapan Mahasiswa UGM Terhadap Adu Gagasan Bacapres Anies

Selasa, 19 September 2023 - 23:49
Penutupan-Jalan

Warga Keluhkan Penutupan Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang untuk Pernikahan

Sabtu, 23 September 2023 - 09:05
prabowoganjar

Isu Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Solusi Terbaik Cegah Pembelahan Sosial

Jumat, 22 September 2023 - 18:18
KH.-Ahmad-Jaelani

Tokoh Betawi Menyoroti Dua Hal dalam Perubahan UU 29/2007

Jumat, 22 September 2023 - 23:55
polisi

Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Polisi Amankan Sopir dan Kernet Truk

Sabtu, 23 September 2023 - 21:46

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
Koran Indoposco Edisi 15 September 2023 - Screenshot 2023 09 15 at 12.06.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 15 September 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist