Cegah Dampak Kejiwaan Anak dengan Pemeriksaan Kesehatan Mental

Bullying dan Kekerasan Seksual

Diskusi-Publik-Desain-Naskah-Pra-Kebijakan

Diskusi Publik Desain Naskah Pra Kebijakan bertajuk "Perlindungan Anak terhadap Kasus Bullying dan Kekerasan Seksual di UPT Pemasyarakatan", yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, secara virtual, Jumat (9/9/2022). Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Banten untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Pravistania dari Komisi Nasional Perlindungan Anak mengatakan, pemeriksaan kesehatan mental perlu dilakukan secara rutin, guna mencegah adanya dampak kejiwaan terhadap anak.

“Pemeriksaan kesehatan mental perlu dilakukan secara rutin oleh Psikolog Klinis. Fenomena paparan kekerasan sangat rentan masuk ke kehidupan anak dari berbagai media yang dapat berpengaruh pada kondisi kejiwaan anak dan harus betul diawasi oleh orang tua,“ ujarnya, pada acara Diskusi Publik Desain Naskah Pra Kebijakan bertajuk “Perlindungan Anak terhadap Kasus Bullying dan Kekerasan Seksual di UPT Pemasyarakatan”, yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, secara virtual, Jumat (9/9/2022).

Pravistania yang juga psikolog memaparkan, ada 10 poin penting terkait hak dasar anak yakni pendidikan, perlindungan, identitas, bermain, berpartisipasi, nama, kesamaan, kesehatan, rekreasi dan peran dalam pembangunan.

Di tempat yang sama, Iip Syarifudin dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia menyatakan, langkah preventif harus dilakukan dalam memetakan isu terkait Anak di UPT Pemasyarakatan berdasarkan Wilayah, Pendidikan, Pola Asuh dan tersedianya Sarana dan Prasarana dalam menunjang proses Inkubasi Anak.

“Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan Hasil Assesement untuk dilakukan tindak lanjut bagi korban atau pelaku”, ucap dia.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Ratu Diana Tusyarifah menjelaskan, diskusi ini mendukung tugas dan fungsi Balitbangkumham terkait dengan analisis strategi kebijakan.

“Selain hal tersebut, diskusi ini untuk mengumpulkan data-data dari UPT Pemasyarakatan terkait pemetaan narapidana anak, program pembinaan ada di Lapas/LPKA/Rutan/Bapas, data terkait fasilitas dan kemampuan SDM di UPT PAS, tentang yang dihadapi oleh UPT Pemasyarakatan, dan data-data terkait yang dapat membantu memperkaya kajian ini,” tuturnya, saat dimintai keterangan terkait kegiatan ini.(yas)

Exit mobile version