Pelaku Pembacokan di Lebak Ditangkap dalam Waktu 3 Jam

Pembacokan

Ilustrasi Pembacokan pixabay

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Wanasalam menangkap AR (33), pelaku pembacokan di Nanggala, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Selasa (20/9/2022) sekira pukul 23.30 WIB.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Wanasalam Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aam Marto menjelaskan kronologis awal kejadian.

“Benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh AR terhadap korban UQ (35) warga Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten di Kampung Kananga, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak pada Senin (19/09) sekitar pukul 20.30 Wib,” kata Aam, Rabu (21/9/2022).

Ia mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan membacok korban beberapa kali.

“Tersangka membacok korban dengan membabi buta sehingga korban mengalami luka disekitar tubuhnya di kepala dan pipi,” ungkap Aam.

Mendapat laporan tersebut Unit Reserse Kriminal Polsek Wanasalam langsung terjun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengejaran terhadap pelaku,

“Hanya dalam waktu tiga jam pelaku berhasil ditangkap pada pukul 23.30 WIB di daerah Nanggala, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang,” jelas Aam.

Pelaku langsung dibawa ke Polsek Wanasalam untuk menghindari amukan warga dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan ini karena dendam kepada korban yang telah melerai waktu pelaku ribut dengan orang lain. Kemudian pelaku dipersangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tutupnya.(yas)

Exit mobile version