Kota Batam Bentuk Prabinmas, Ini Tanggapan Kemendagri

Kota Batam Bentuk Prabinmas, Ini Tanggapan Kemendagri - prabinmas - www.indopos.co.id

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam menggelar sosialisasi pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka ketentraman dan ketertiban umum pada Selasa (20/9/2022). Foto: Satpol PP Kota Batam untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam menggelar sosialisasi pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka ketentraman dan ketertiban umum pada Selasa (20/9/2022).

Kegiatan yang dibuka Asisten III Sekretariat Kota Batam, Heriman HK dengan didampingi Kepala Satpol PP Kota Batam, Reza Khadafy ini menghadirkan pembicara dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Fadly Elwa Purwansyah.

Heriman berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak atau manfaat yang baik bagi anggota Satlinmas dalam rangka mendukung penyelenggaraan Trantibumlinmas di Kota Batam.

“Kegiatan ini nantinya akan menumbuhkan semangat baru dan saya juga sangat berharap bahwa apa yang kita laksanakan ini dapat diimplementasikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta mampu memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Reza Khadafy mengatakan, saat ini Kota Batam telah membentuk Prabinmas (Praja Pembina Pelindungan Masyarakat) guna percepatan layanan kepada masyarakat melalui Satlinmas. Hal ini mendapat respon positif dari Kemendagri.

“Salah satu bentuk respon cepat Satpol PP Kota Batam dalam melaksanakan pemberdayaan SDM Satlinmas adalah melalui Prabinmas ini,” tuturnya.

Dalam paparannya, Fadly Elwa Purwansyah selalu Kepala Subdirektorat Perlindungan Masyarakat (Linmas), Direktorat Pol PP dan Linmas, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri mengatakan, keberadaan Satlinmas diatur dalam tiga regulasi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

“Menjadi anggota Satlinmas merupakan salah satu lapangan pekerjaan bagi masyarakat dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan berkaitan pelayanan Trantibumlinmas. Dalam menjalankan tugas ini, anggota Satlinmas berhak mendapatkan biaya operasional sebagaimana amanat Peraturan Mendagri Nomor 26 tahun 2020,” sebutnya.

Satlinmas memiliki perannya vital dan strategis. Dalam konteks manajemen kinerja, Fadly Elwa mensosialisasikan pemanfaatan aplikasi SIM LINMAS secara langsung kepada anggota Satlinmas yang hadir pada kegiatan tersebut. Telah terdata 77 orang Satlinmas di Kota Batam dengan rincian 75 laki-laki dan 2 perempuan.

Pada kesempatan ini pula, Fadly mengajak untuk pemanfaatan SIM LINMAS ini bersifat jangka panjang, sehingga perlu komitmen dan kerja sama yang baik antar seluruh stakeholder guna mengoptimalkan tugas dan fungsi Satlinmas dalam penyelenggaraan Trantibumlinmas skala desa/kelurahan. (rmn)

Exit mobile version