Tanah Bekas HGU di Lebak Diperebutkan, Pemprov Banten Ikut Turun Tangan

Pose-bersama-penyelesaian-konflik

Pose bersama penyelesaian konflik pertanahan atas tanah yang dikelola PT Bantam & Preanger Rubber di Kabupaten Lebak yang Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Lebak, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu (21/9/2022). Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung proses penyelesaian konflik pertanahan atas tanah yang dikelola PT Bantam & Preanger Rubber di Kabupaten Lebak yang Hak Guna Usaha (HGU) berakhir pada 31 Desember 2002.

Tanah tersebut menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Provinsi Banten yang diusulkan oleh Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) dan difasilitasi Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, M Yusuf, dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria di Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu (21/9/2022) mengatakan setiap rapat, pertahap ada masukan yang jelas. Bahkan sudah ada masukan teknis, apa yang harus dilaksanakan.

Menurutnya, yang perlu diperhatikan adalah luas tanah sesuai dengan sertifikat dan hasil pengukuran ulang sesuai teknologi ukur saat ini. Berikutnya adalah masa HGU yang sudah habis.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya menyatakan, ada delapan bidang eks HGU PT Bantam & Preanger Rubber dengan 1.100 hektare (ha) yang berakhir pada 31 Desember 2002. Pada pengukuran ulang terjadi perbedaan luas, yakni 944,02 ha.

Menurutnya, perbedaan luas bisa terjadi karena perbedaan penunjukan batas oleh pemohon, perbedaan teknologi peralatan ukur, perbedaan metode penghitungan luas, hingga keadaan topografi.

“Penyelesaian permasalahan eks HGU PT The Bantam & Preanger Rubber mengacu pada penguasaan fisik dengan itikad baik di lapangan,” ungkap Rudi.

“Akan dilakukan verifikasi penguasaan fisik di lapangan yang selanjutnya akan dikelompokkan menjadi tiga. Tanah yang telah digarap masyarakat serta memenuhi kriteria subjek dan objek reforma agraria, tanah yang masih dikuasai fisik oleh bekas pemegang hak, tidak ada keberatan dari pihak lain dan dapat dimohon hak sesuai dengan peraturan perundang-perundangan, serta tanah yang dapat digunakan untuk program ketahanan pangan Pemerintah Provinsi Banten, program Pemerintah Kabupaten Lebak, dan kepentingan strategis lainnya yang dialokasikan melalui Bank Tanah,” tambahnya.(yas)

Exit mobile version