KPK Minta ASN di Banten Tolak Gratifikasi

edukasi-ASN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan edukasi kepada aparatur sipil negara (ASN) Kota Serang, di lingkungan Pemerintah Kota Serang, Jumat (30/9/2022). Foto: Humas Pemkot Serang untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Banten untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Selain menolak, ASN juga diimbau untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan budaya pemberian sesuatu kepada pejabat, ASN atau penyelenggara pemerintah lainnya.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Satuan Tugas Pengendalian Gratifikasidi Kedeputian Pencegahan KPK, Mutiara Karina Rizki Arta, saat memberikan edukasi kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang, Jumat (30/9/2022).

Mutiara mengatakan, gratifikasi merupakan pemberian dan dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diatur pada pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Sosialisasi ini merupakan bentuk edukasi yang dilakukan oleh KPK kepada masyarakat, terutama kepada penyelenggara pemerintahan atau ASN di lingkungan Pemkot Serang terkait dengan persoalan gratifikasi,” ucapnya.

Dalam edukasi itu, Mutiara menyarankan agar seluruh penyelenggara Pemerintah ketika mendapatkan sesuatu dari pihak lain bisa ditolak. Memang seringnya orang pemberi gratifikasi itu mengaku ikhlas dan tidak ada maksud apapun.

“Modus itu sering terjadi. Mereka sengaja memberikan jasa budi. Nanti setelah 10-20 tahun kemudian, Ketika yang bersangkutan ada keinginan, baru ngomong. Makanya kami sarankan, apapun bentuk barang atau uang yang diberikan hendaknya ditolak,” ujarnya.

“Kita melihat masih banyak masyarakat yang belum paham, orang saling memberi oleh-oleh. terutama ketika pejabat berkunjung ke daerah-daerah yang diberikan oleh-oleh, ini yang harus kita banyak memberikan edukasi. “Seharusnya dtidak diterima,” tambahnya.

Namun jika tetap diterima, kata Mutiara, maka ASN yang bersangkutan berkewajiban melaporkan barang pemberian itu ke KPK. Berdasarkan peraturan, dia mempunyai waktu selama 30 hari untuk melaporkan. Kalau tidak dilaporkan, maka ada konsekuensi hukum yang akan ditanggung.

“Itu bisa masuk tipikor (tindak pidana korupsi), dan berpotensi pidana dengan hukuman minimal kurungan 4-20 tahun atau denda Rp200 juta-Rp1 miliar,” pungkasnya.

Mutiara mengakui, ASN di lingkungan Provinsi Banten ini harus mendapatkan edukasi lebih lanjut, pasalnya masih banyak yang belum memahami secara menyeluruh terkait dengan gratifikasi itu.

“Kita melihat ASN di Provinsi Banten dan Pemkot serang ini perlu diberikan edukasi lebih lanjut lagi karena kita tidak ingin sejarah di masa lalu kembali terjadi,” ucapnya.

Sementara itu salah satu ASN Pemkot Serang, Nugraha mengucapkan terima kasih atas edukasi terkait dengan gratifikasi yang dilakukan oleh KPK itu. Dari apa yang dijelaskan dalam pemaparan tadi, dirinya menjadi lebih paham dan akan diterapkan di lapangan nanti dalam bekerja.

“Bagaimana kami harus menolak sebagai bentuk gratifikasi ini, sehingga nanti bisa terwujud keamanan dan kenyamanan kami dalam bekerja,” katanya.(yas)

Exit mobile version