Tiga Oknum Polisi Polrestabes Medan Dipecat Karena Pemerasan dan Curanmor, Ini Nama-namanya

Tiga Oknum Polisi Polrestabes Medan Dipecat Karena Pemerasan dan Curanmor, Ini Nama-namanya - oknum polisi sidang - www.indopos.co.id

Tiga oknum polisi Samapta Polrestabes Medan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Foto: Humas Polda Sumut

INDOPOS.CO.ID – Tiga oknum polisi Samapta Polrestabes Medan dipecat karena terlibat kasus pidana percobaan pemerasan dan percobaan pencurian dengan pemberatan.

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Ketiga oknum polisi itu adalah Bripka AGG, Bripka FB dan Briptu HKP.

Sidang dilaksanakan pada Selasa (11/10/2022) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Sumut dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Sumut AKBP Dadi Purba. Selanjutnya AKBP Yanta Ufik dan Kompol Asmara Jaya masing-masing sebagai wakil ketua.

“Keputusan sidang tersebut ketiganya disanksi etika pelanggaran perbuatan tercela dan saksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (12/10/2022).

Menurut Hadi, perbuatan para terduga pelanggar diduga melakukan tindak pidana percobaan pemerasan dan percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 363 ayat 1 ke 4 e jo Pasal 53 KUHPidana terhadap korban Uli Arti dan Fasha Ferdilan Sembiring.

Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 6 Oktober 2022. “Dari hasil tes urine para terduga pelanggaran juga positif methamphetamin,” ungkap Hadi.

Dia mengungkap dalam sidang tidak ada fakta yang meringankan pada terduga. Sementara hal yang memberatkan perbuatan para terduga pelanggar telah merusak citra Polri di masyarakat. “Bahwa para terduga pelanggar telah berulang kali melakukan pelanggaran lain,” ucap Hadi.

Para terduga pelanggar banding atas PUT KKEP/61/X/2022/KKEP tanggal 11 Oktober 2022. (gin)

Exit mobile version