Selasa, 28 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Bea Cukai Purwakarta dan Pantoloan Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Botol Miras Ilegal

by Ali Rachman
Kamis, 13 Oktober 2022 - 17:35
in Nusantara
BC-Purwakarta

Bea Cukai Purwakarta dan Pantoloan musnahkan jutaan batang rokok dan ratusan botol miras ilegal. Foto: Humas Ditjen Bea Cukai untuk INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Guna memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan, Bea Cukai menjalankan akuntabilitas pelaksanaan tugas tersebut melalui pemusnahan barang ilegal yang kali ini dijalankan oleh Bea Cukai Purwakarta dan Bea Cukai Pantoloan.

Sejumlah barang yang dimusnahkan Bea Cukai Purwakarta merupakan hasil penindakan periode Desember 2021 sampai dengan Juli 2022 yang tidak terlepas dari kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu, Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

BacaJuga

Kendalikan Harga, Pemprov Banten Bakal Operasi Pasar Tiap Pekan

BMKG: Gempa Magnitudo 3.4 Getarkan Bengkulu Pagi Ini

“Dalam kurun waktu Desember 2021 hingga Juli 2022, Bea Cukai Purwakarta telah melakukan 867 penindakan atas pelanggaran di bidang cukai,” ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana dalam keterangannya, Kamis (13/10).

Dari ratusan penindakan tersebut, Bea Cukai Purwakarta berhasil mengamankan jutaan batang rokok dan ratusan botol minuman keras ilegal.

“Dari penindakan secara sinergi yang telah dilakukan dalam kurun waktu tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan 1.972.341 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, dan 199.650 ml minuman keras ilegal berbagai merk yang juga tidak dilekati pita cukai,” kata Rahmady.

Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp998.080.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.189.993.050.

Sementara itu, Bea Cukai Pantoloan juga memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan botol miras ilegal.

“Sebanyak 1.018.080 batang rokok dan 416 botol miras ilegal telah berhasil diamankan untuk kemudian dimusnahkan. Nilainya ditaksir mencapai Rp1.449.487.100,” pungkas Hatta.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai menjalankan salah satu fungsinya sebagai Community Protector, yang merupakan fungsi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas.

Namun, perlu dicatat juga bahwa hasil penindakan ini tentu saja bukan merupakan hasil kerja sendiri, melainkan berasal dari kolaborasi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya.(ipo)

Tags: bea cukaibea cukai purwakartaditjen bea cukaiMiras Ilegalrokok ilegal
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Kegiatan-CVC-ke-PT-L’Essential
Nasional

Bea Cukai Kunjungi Pelaku Usaha Guna Jalin Sinergi dan Gali Informasi Proses Bisnis

Senin, 27 Maret 2023 - 18:05
calon pengusaha KB
Nasional

Gelar Asistensi, Bea Cukai Optimalkan Manfaat Fasilitas Kawasan Berikat

Senin, 27 Maret 2023 - 17:35
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Malang Gagalkan Dua Pengiriman Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi

Senin, 27 Maret 2023 - 17:05
Bea-Cukai-dan-TNI
Nasional

Wujudkan Penegakan Hukum yang Efektif, Bea Cukai Lakukan Sinergi dengan TNI

Senin, 27 Maret 2023 - 16:40
Bea Cukai
Nusantara

Cegah Peningkatan Perokok Pemula, Bea Cukai Buru Rokok Ilegal di Jawa Tengah

Jumat, 24 Maret 2023 - 22:11
Bea Cukai
Nasional

Bea Cukai Tindaklanjuti Ekspor Ilegal 150 Kg Kalajengking Kering

Jumat, 24 Maret 2023 - 20:30
Load More

Populer hari ini

rangkas

H-10 Lebaran, Jalan Nasional Rangkasbitung – Pandeglang – Labuan Mulus

Senin, 27 Maret 2023 - 02:22
PJ-Gubernur-Banten

Pemprov Banten Sediakan 900 Kursi Mudik Gratis, Ini Daftar Tujuannya

Senin, 27 Maret 2023 - 20:05
kedelai

Stok Kedelai di Pasar Saat Puasa Hingga Lebaran Dipastikan Aman

Senin, 27 Maret 2023 - 00:50
Penyaluran-Pembiayaan

KBBS Salurkan Pembiayaan Rp100 Miliar kepada PT OKI Pulp & Paper Mills

Senin, 27 Maret 2023 - 17:50
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist