Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria Diciduk Polres Cilegon

Pencabulan

foto ilustrasi pencabulan anak dibawah umur (ist)

INDOPOS.CO.ID – Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal) Polres Cilegon berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan satu pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

“Pelaku ditangkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Cilegon,” kata Nandar, Rabu (19/10/2022)

Pelaku VH (29) warga Kecamatan Grogol, Kota Cilegon melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang juga anak tirinya.

“Kejadian terjadi pada Senin (3/10/2022) sekira Jam 21.00 WIB. Pelaku yang merupakan ayah sambung korban melakukan aksi bejatnya kepada korban,” kata Nandar

Nandar menjelaskan ibu korban curiga dengan suaminya melakukan aksi pencabulan terhadap korban. “Ibu korban mengetahui perbuatan cabul pelaku karena merasa curiga bahwa ada bau keringat pelaku menempel di baju anak korban dan tisu yang berkurang banyak. Ibu korban sendiri menikah dengan pelaku pada Juli 2022,” jelasnya

Atas kejadian tersebut ibu korban berserta korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindaklanjuti.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (yas)

Exit mobile version