Komisi Informasi Banten Visitasi ke Kanwil Kemenkumham Banten

Monev

imigrasi

Komisi Informasi Banten mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Banten. Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Banten

INDOPOS.CO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima kunjungan Komisi Informasi Provinsi Banten dalam rangka Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (25/10/2022)

Visitasi ini merupakan Tahapan Akhir dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 usai Tahapan Presentasi Badan Publik yang diikuti Kemenkumham Banten pada 19 September 2022 lalu. Tim yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud.

Komisi Informasi Provinsi Banten disambut Kepala Divisi Admininistrasi, Sri Yusfini Yusuf didampingi Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat (Humas) Agus Suryana dan Kepala Subbagian Humas, RB, dan TI Yurista Dwi Artharini.

Dalam monitoring dan evaluasi ini, Yusfini memaparkan keterbukaan informasi publik yang telah dilakukan di Kanwil Kemenkumham Banten.

Ia menyebutkan strategi, inovasi serta sarana dan prasarana yang mendukung terlaksananya keterbukaan informasi publik di hadapan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten yang datang bersama dengan komisioner serta anggotanya.

“Strategi keterbukaan informasi publik ini juga didukung oleh berbagai Inovasi juga sarana dan prasarana dalam menyebarkan informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham, tidak hanya bagi. masyarakat tetapi juga bagi pegawai di jajaran Satuan Kerja Kemenkumham Banten, misalnya melalui Corporate University,” sebut Yusfini.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud memberikan apresiasinya terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta keterbukaan informasi publik yang telah berjalan di Kanwil Kemenkumham Banten.

Toni menyebut, inovasi yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Banten sudah mendukung keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

“Banyak inovasi yang sangat mendukung dan saya rasa keterbukaan informasi publik sudah berjalan dengan baik di Kanwil Kemenkumham Banten,” tuturnya.

Meski begitu, beberapa catatan tetap diberikan Toni, misalnya saran agar “Formulir Permohonan Informasi” selalu tersedia di meja layanan dan memastikan setiap pemohon informasi mengisi formulir yang telah disediakan tersebut.

Setelah melakukan monitoring dan evaluasi, Komisi Informasi Provinsi Banten juga berkesempatan meninjau langsung Ruang PPID serta Ruang Layanan yang ada di Kanwil Kemenkumham Banten, termasuk Sarana di Layanan Informasi Hukum dan HAM. (srv)

Exit mobile version