Pelantikan dan Penetapan Tertunda, Calon Kepsek dan Cawas Resah

kepsek

Ilustrasi calon kepala sekolah. net

INDOPOS.CO.ID – Tertundanya pelantikan dan penetapan calon kepala sekolah (kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN)/Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dan calon pengawas (cawas) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tidak hanya membuat resah para calon Kepsek dan Cawas, namun juga membuat khawatir orang tua dan wali murid.

Pasalnya, sudah lebih dari 2 tahun puluhan SMA/SMKN di Banten dijabat oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt), sehingga dikhawatirkan ijazah anaknya bermasalah saat ditandatangani oleh Plt Kepsek. Hal ini diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan diperkuat oleh Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020.

“Kami khawatir anak-anak kami yang kepala sekolahnya dijabat oleh Plt, nanti ijazahnya sah apa nggak?,” tanya Budiman, seorang wali murid di Kabupaten Serang kepada INDOPOS.CO.ID, Rabu (26/10/20220)

Sementara seorang tenaga pendidik di Kabupaten Tangerang yang mengaku sudah lulus tes calon kepala sekolah dan telah mengikuti pendidikan dan latihan Kepsek. Serta sudah mengantongi Nomor Register Kepala Sekolah (NRKS). Dia juga menanyakan kapan dirinya dan teman-temannya akan dilantik mengingat sudah hampir satu tahun mereka lulus tes calon kepala sekolah.

Menurutnya, berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah mempersyaratkan, seorang guru harus lulus Diklat Cakep baru bisa diangkat sebagai Kepala Sekolah, hal ini sejalan dengan surat Dirjen GTK Kemendikbud Riset dan Teknologi Nomor: 5508/B1/HK.02.01/2021 tanggal 1 Oktober 2021 perihal Jawaban Pelaksanaan Penyiapan Calon Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

“Pemerintah Provinsi Banten sudah melaksanakan diklat (pendidikan dan latihan) calon kepala sekolah dan pengawas sekolah sampai akhir Desember 2021. Hal ini menjadi legal formal bahwa lulusan calon kepala sekolah dan calon pengawas sekolah dapat diangkat oleh pemerintah daerah jika memiliki sertifikat lulus diklat yang dibuktikan dengan NRKS,” terangnya.

Dijelaskan, seiringnya waktu aturan terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah dan pengawas sekolah diatur melalui Permendikbud no 40 Tahun 2021 pasal 4 menyatakan bahwa, dalam hal jumlah guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau sertifikat guru penggerak.

“Hal ini memperkuat bahwa penugasan guru menjadi kepala sekolah berasal dari guru yang sudah memiliki sertifikat calon kepala sekolah terlebih dahulu (masih ada sekitar 124 guru yang sudah memiliki sertifikat calon kepala sekolah di Banten-red)). Kemudian, apabila sudah tidak ada lagi maka penugasan dilakukan bagi guru yang memiliki sertifikat guru penggerak, apabila tidak ada lagi maka pemerintah daerah bisa menugaskan guru dengan kriteria tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku tentunya,” tuturnya.

Ia menambahkan, Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 harus menjadi pegangan bersama guna meningkatkan kualitas pendidikan di Banten,dimana kekosongan kepala sekolah hanya diisi oleh kepala sekolah definitif, bahkan ada yang memegang lebih dari 2 sekolah, sangat disayangkan dengan jarak yang sangat berjauhan,” tandasnya.

Sementara Pengamat Pendidikan Banten Moch Ojat Sudrajat mendesak Penjabat (Pj) Gubernur dan Pj Sekretaris Daerah untuk segera melakukan pengisian jabatan kepala sekolah definitif yang saat ini diisi oleh Plt.

Pasalnya, semua persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk pengisian jabatan kepala sekolah sudah lengkap,seperti sudah lolos tes Cakep sudah mengikuti Diklat kepala sekolah dan mengantongi NRKS .

“Saya kuatir jika nanti ada orangtua murid dan wali murid yang melakukan gugatan, mengingat seorang Plt Kepsek tidak berhak menandatangani ijazah siswa,” ujar Ojat kepada INDOPOS.CO.ID, Rabu (26/10/2022).

Keterangan yang dihimpun INDOPOS.CO.ID, sebelumnya, mantan Gubernur Banten Wahidin Halim dan mantan wakil Gubernur Andika Hazrumy sudah menyetujui usulan pelantikan calon kepala sekolah untuk mengisi kekosongan puluhan sekolah yang kini dijabat oleh Plt.

Tetapi, entah kenapa hingga kini pelantikan dan penempatan kepala sekolah menjadi berlarut larut hingga tidak adanya kepastian. Padahal, pendidikan adalah hak dasar bagi seluruh warga negara sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945.

“Ngurus hak dasar warga negara saja terabaikan, bagaaimana mengurus hal hal besar. Tidak usah dulu berpikiran pemprov Banten akan membangun hotel di IKN (Ibu Kota Negara) di Kalimantan dan rest area di Merak dulu. Selesaikan dulu saja hak dasar masyarakat terkait masalah pengelolaan lembaga pendidikan,” ujar Hidayat, seorang warga Kabupaten Lebak.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Pj Sekda M Tranggono yang dikonfirmasi melalui pesan WaatsApp terkait adanya keluhan calon kepsek, calon pengawas dan wali murid, terkait lambannya pengisian jabatan kepala sekolah definitif, keduanya belum merespon meski psean yang dikirm sudah dibaca dnean dua tanada centang. Demikian juga saat dihubungi melalui sambungan telepon meski dengan nada berdering juga tidak menjawab.(yas)

Teks

 

Exit mobile version