Soni Sumarsono Sarankan Pj Gubernur Banten Hindari Tindakan Memicu Kegaduhan

Soni Sumarsono

Mantan Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono (Istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Adanya isu jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyusul lambannya pelaksanaan mutasi dan rotasi pejabat, termasuk pengisian jabatan kepala sekolah kosong yang saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang juga menjabat sebagai kepala sekolah definifif di sekolah lain, mendapat tanggapan dari mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono.

Menurut Soni yang juga Anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN) ini, semua Pj Kepala Daerah baik itu Pj Gubernur dan Pj Wali Kota/Bupati setiap 3 bulan masa jabatan dilakukan evaluasi kinerjanya tanpa terkecuali.

“Setiap tiga bulan sekali dilakukan evaluasi jabatan dan hasilnya dilaporkan ke Presiden oleh Mendagri, dan juga keputusannya pun juga merupakan hak prerogatif Presiden,” terang Soni kepada indopos.co.id, Kamis (27/10/2022).

Mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, yang jelas pengangkatan Pj Kepala Daerah itu harus menjadi bagian dari solusi penyelenggaraan pemerintahan. ”Pengangkatan Pj kepala daerah itu harus menjadi bagian dari solusi penyelenggaraan pemerintahan dalam masa transisi,” cetusnya.

Dijelaskan, kerangka kerja Pj Kepala Daerah sudah jelas tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) masing-masing sebagai acuanya, dimana RPD merupakan bentuk mini RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) masa transisi di bawah kepemimpinan Penjabat Kepala Daerah.

“Yang tidak diinginkan oleh Presiden itu adalah tindakan Pj Kepala Daerah yang tidak proporsional dan hanya memicu kegaduhan masyarakat. Ini harus dihindari,” tegasnya.

Beredar kabar, saat ini sebanyak 180 orang PNS dari sejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang sudah mendapatkan surat lolos butuh dari instansi asal dan instasi yang menerima sejak kepemimpinan mantan Gubernur Banten Wahidin Halim kini tidak jelas nasibnya, mengingat sampai saat ini belum ada kepastian apakah mereka diterima untuk mutasi ke Pemprov Banten atau tidak.

”Kalau memang kami tidak diterima untuk mutasi ke Pemprov, silakan dibuat moratorium dan jangan nasib kami digantung seperti ini,” ungkap seorang PNS di Kabupaten Lebak. (yas)

Exit mobile version