Mantan Dirjen Otda Sarankan Pj Gubernur Banten Lantik Calon Kepsek

Mantan-Ditjen-Otda

Soni Sumarsono mantan dirjen Otda Kemendagri (foto istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Kisruh Calon Kepala Sekolah dan Calon Pegawas di Provinsi Bnaten yang minta segera dilantik oleh Penjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar mendapat tanggapan dari Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Soermasono.

Menurut Soni, jika para Calon Kepsek dan Cawas tersebut sudah lolos testing dan telah mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) serta mengantongi NRKS (Nomor Register Kepala Sekolah) tidak ada alasan bagi Pj Gubernur untuk menunda nunda pelantikan.

Adapun, jika dalam penyusunan calon Kepsek dan Cawas yang akan dilantik tersebut terindikasi adanya transaksional yang dilakukan oleh oknum, itu adalah dua hal yang berbeda. ”Secara administratif lantik dulu mereka yang sudah lolos testing. Jika ditemukan adanya transaksional itu adalah ranah yang berbeda dan silakan diproses secara hukum dan diberhentikan lagi,” terang Soni kepada indopos.co.id, Senin (31/10/2022).

Soni juga menyesalkan adanya rencana para Cawas yang akan melaporkan kasus penundaan pelantikan tersebut ke presiden, karena guru adalah orang yang digugu dan ditiru harusnya dapat menyelesaikan masalah secara dialog.

“Kalau semua urusan pemerintahan lapor ke Presiden langsung, maka betapa akan menggunungnya tumpukan berkas di meja Presiden. Itulah sebabnya, dalam kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah itu, ada pembagian Urusan Pemerintahan (UP) antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota,” ujarnya.

UP pengelolaan pendidikan sekolah tingkat atas menjadi kewenangan Gubernur yang sehari-hari dalam supervisi Menteri Dalam Negeri. “Bila terkait formasi pengangkatan ASN, maka Gubernur dapat konsultasi kebijakan kepada Menteri PANRB,” cetusnya.

Dikatakan Soni, dalam hal Gubernur menghadapi masalah dalam pelaksanaan kewenangannya, seperti masalah manajemen SDM (Sumber Daya Manusia) sekolah yang terjadi di Provini Banten, maka konsultasi dengan Mendagri dan Menteri PAN RB menjadi sangat penting dilakukan.

“Urusan begini, tidak perlu langsung lapor atau demo ke Presiden. Saya yakin Pj Gubernur Banten dalam kapasitasnya bisa menyelesaikan permasalahan ini,” kata Soni.

Menurut Soni, pada era keterbukaan saat ini tidak ada salahnya dilakukan dialog interaktif terbatas dengan para stakeholders (multi pihak), mulai dari akademisi, pengamat pendidikan dan anggota DPRD, serta stakeholder lainnya untuk menggali pemikiran dan pemahaman bersama yang lebih baik dan solutif.

“Tak ada masalah di daerah yang sulit dipecahkan, apalagi menyangkut urusan wajib pendidikan, karena seorang Gubernur (sekalipun Penjabat Gubernur), memiliki kapasitas dan kewenangan yang besar,” tandasnya.(yas)

Exit mobile version