Kamis, 1 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Cegah Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Gelar Pemusnahan di Dua Wilayah

by wib
Kamis, 3 November 2022 - 18:11
in Nusantara
Bea Cukai

Bea Cukai kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di dua unit vertikal Bea Cukai, yaitu masing-masing oleh Bea Cukai Marunda dan Bea Cukai Juanda. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat dalam menindaklanjuti penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan. Pemusnahan kali ini dilakukan dua unit vertikal Bea Cukai, yaitu masing-masing oleh Bea Cukai Marunda dan Bea Cukai Juanda.

Kepala Subdiretorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa pemusnahan dilaksanakan sebagai salah satu upaya Bea Cukai dalam menjalankan tugas community protector untuk memberantas peredaran barang ilegal sekaligus sebagai upaya memberikan kepastian berusaha bagi industri yang mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku.

BacaJuga

Ini 8 Perempuan Inspiratif di Banten

Kurangi Angka Pengangguran, Ini Langkah yang Dilakukan Pemprov Banten

Bea Cukai Marunda melaksanakan kegiatan pemusnahan BMN hasil penindakan tahun 2021-2022 di wilayah pengawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara, Rabu (26/10). Pemusnahan dilakukan di PT Mukti Mandiri Lestari, Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat.

Hatta mengatakan bahwa seuruh barang yang akan dimusnahkan berasal dari 54 kali penindakan periode bulan September 2021-September 2022. “Jelasnya adalah 3 penindakan di bidang pabean berupa pakaian bekas ilegal (balpres) dan frozen foods, sedangkan 51 penindakan lainnya dalah penindakan di bidang cukai dengan jenis berupa hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.181.656.700,00, dan mampu menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp441.014.455,00,” ujarnya.

Sementara di Surabaya (26/10), Bea Cukai Juanda menghadiri undangan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya dalam acara pemusnahan media pembawa Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK). Bertempat di Instalasi Karantina Pertanian Surabaya, kegiatan juga dihadiri oleh Forkopimda setempat, perwakilan penyelenggara Pos, dan perusahaan jasa titipan (PJT).

Pemusnahan kali ini dilakukan atas pelanggaran terhadap kewajiban pemenuhan administrasi. Sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dijelaskan bahwa setiap media pembawa yang dimasukkan ke wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit, dimasukkan melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan, serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.

“Bertanggung jawab dalam mengawasi masukknya barang ke wilayah Indonesia, Bea Cukai harus tegas mencegah masuknya barang yang tidak memenuhi syarat adminsitrasi. Sinergi bersama BBKP ini merupakan upaya bersama cegah tangkal masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK) di Indonesia,” terang Hatta.

“Diharapkan dengan adanya pemusnahan ini dapat memberikan gambaran upaya transparansi terkait upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari beredarnya barang ilegal dan berbahaya,” tutup Hatta. (ipo)

Tags: bea cukaiBea Cukai JuandaBea Cukai MarundaPemusnahan Barang IlegalPeredaran Barang Ilegal
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bea Cukai
Megapolitan

Bea Cukai Bekasi Ambil Peran Dukung Usaha Dalam Negeri Untuk Siap Ekspor

Rabu, 31 Mei 2023 - 23:07
Bea Cukai
Nasional

Ratusan Mangkuk Dijadikan Modus Selundupkan Sabu

Rabu, 31 Mei 2023 - 22:38
Bea Cukai
Ekonomi

Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana Ratusan Karton Mainan Anak ke Belgia

Rabu, 31 Mei 2023 - 21:44
Bea Cukai
Nusantara

Bea Cukai Tandatangani SOP Pemeriksaan Bersama Jelang Penerapan NLE Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Rabu, 31 Mei 2023 - 20:48
Bea Cukai
Nusantara

Bea Cukai Palangkaraya Temukan Paket Berisi Ganja melalui Jasa Ekspedisi

Rabu, 31 Mei 2023 - 20:33
Gram-Ganja
Nasional

Bea Cukai dan BNNP Tindak Ribuan Gram Ganja di Sulawesi Selatan

Selasa, 30 Mei 2023 - 22:02
Load More

Populer hari ini

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39
Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
Pemenang-Ichitan

Coba 30 Botol ICHITAN, Desi Sabet Hadiah Tiket Private Fan Meeting ke Thailand

Selasa, 30 Mei 2023 - 17:50
Helo-APK

Aplikasi Helo di Indonesia Tutup Mulai 30 Juni

Selasa, 30 Mei 2023 - 16:39
Kelebihan Bayar dan Hasil Proyek Tidak Sesuai Spek, Kadis PUPR Kota Tangerang: Semuanya Kami Evaluasi

Kelebihan Bayar dan Hasil Proyek Tidak Sesuai Spek, Kadis PUPR Kota Tangerang: Semuanya Kami Evaluasi

Selasa, 23 Mei 2023 - 19:13

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist