Jumat, 27 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Distribusi Jutaan Batang Rokok Polos di Semarang dan Labuhanbatu

by wib
Selasa, 8 November 2022 - 17:25
in Nusantara
distribusi-jutaan-batang-rokok-polos

Dua truk pengangkut rokok ilegal tersebut ditegah petugas di Jalan Tol Jatingaleh-Krapyak, Kota Semarang dan Jalan Tol Semarang-Batang, Kabupaten Kendal

Share on FacebookShare on Twitter

 

INDOPOS.CO.ID – Penindakan terhadap rokok ilegal, yaitu rokok yang tak memenuhi ketentuan cukai, kembali dilancarkan Bea Cukai. Kali ini, Bea Cukai menggagalkan distribusi jutaan batang rokok polos atau rokok tak berpita cukai di Semarang, Jawa Tengah dan Labuhanbatu, Sumatera Utara.

BacaJuga

Pakar Hukum Kritik Perpanjangan Masa Kerja Pansus Perampingan OPD Banten

Rumah Mantan Gubernur Dilempari Sekarung Ular Kobra, Ini Kata Polda Banten

Di Semarang, Bea Cukai Kudus bekerja sama dengan Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah DIY menggagalkan pengiriman 3.600.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM). Dua truk pengangkut rokok ilegal tersebut ditegah petugas di Jalan Tol Jatingaleh-Krapyak, Kota Semarang dan Jalan Tol Semarang-Batang, Kabupaten Kendal.

“Dari hasil pemeriksaan di truk pertama ditemukan 115 karton rokok jenis SKM dengan merek OK BOLD dan PREMIUM BOLD tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya, di truk kedua ditemukan 110 karton rokok jenis SKM dengan merek OK BOLD dan PREMIUM BOLD tanpa dilekati pita cukai. Potensi kerugian negara dari rokok ilegal tersebut sebesar Rp2.782.296.000,00,” rinci Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Disebutkan Hatta, penindakan rokok ilegal juga terlaksana di Labuhanbatu. Tim Operasi Gempur Bea Cukai Teluk Nibung yang bertugas mengawasi dan menindak rokok ilegal mendapatkan informasi tentang peredaran rokok polos.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera memeriksa lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi dan peredaran BKC ilegal di Kel. Sirandorung, Kab. Labuhanbatu. Petugas kemudian menegah 130.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai. Potensi penerimaan negara akibat tidak terpungutnya cukai sebesar Rp138.450.000.

Hatta mengatakan pengawasan dan penindakan yang dilakukan Bea Cukai terhadap barang kena cukai, khususnya rokok merupakan upaya Bea Cukai dalam mendukung kebijakan cukai yang diterapkan pemerintah. “Terutama, kaitannya dalam menciptakan level playing field atau lingkungan berusaha yang sehat untuk industri cukai yang dapat dicapai dengan pemberantasan rokok ilegal,” tegasnya.(ipo)

Tags: bea cukaiDistribusiJutaan Batang Rokok PolosLabuhanbatuSemarang
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bea Cukai
Ekonomi

Fasilitas Kepabeanan Topang Stabilitas Sektor Perdagangan dan Industri Nasional

Kamis, 26 Januari 2023 - 22:25
Bea Cukai
Nasional

Bea Cukai Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 21:59
bc2
Nasional

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus 149 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Aceh

Kamis, 26 Januari 2023 - 21:12
bc
Nasional

Bea Cukai Ringkus Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dari Tiga Wilayah Penindakan

Kamis, 26 Januari 2023 - 20:43
Bea Cukai
Ekonomi

Terus Dukung UMKM, Tiga Kantor Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:35
Bea Cukai
Ekonomi

Ekspor Kian Gencar dari Maluku, Bea Cukai Sigap Laksanakan Asistensi

Rabu, 25 Januari 2023 - 18:19
Load More

Populer hari ini

Aup Pecah Telor Kukuhkan Dua Profesor Vokasi

Temuan PPATK Rp 1 Triliun Mengalir ke Politikus, Ini Langkah Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 23:09
PT Eminence Hospitality Services (EHS) Tetap Menjadi Operator Hotel Le Eminence Puncak

PT Eminence Hospitality Services (EHS) Tetap Menjadi Operator Hotel Le Eminence Puncak

Jumat, 27 Januari 2023 - 11:49
Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05
pemprov banten

Pakar Hukum Kritik Perpanjangan Masa Kerja Pansus Perampingan OPD Banten

Jumat, 27 Januari 2023 - 08:31
rul

Syahrul Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023 Menembus Langit

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:09

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist