Dindikbud Banten: Belum Ada Pembayaran Ganti Rugi Lahan SMAN 30

Dindikbud Banten: Belum Ada Pembayaran Ganti Rugi Lahan SMAN 30 - Lahan sawah irigasi - www.indopos.co.id

Lahan sawah irigasi yang akan dibangun SMAN 30 Kabupaten Tangerang. (Istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Atas (SMA) Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dindkibud) Provinsi Banten Lukman menjelaskan, dipilihnya lahan untuk SMAN 30 Kabupaten Tangerang di Desa Kaliasin, Kecamatan Suka Mulya, yakni di lahan sawah produktif adalah berdasarkan usulan dari masyarakat dan sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kabupaten Tangerang.

“Dipillihnya lahan sawah itu berdasarkan usulan dari masyarakat dan sudah berkoordiansi dengan dinas PUPR Kabupaten Tangerang,” terang Lukman kepada indopos.co.id, Rabu (9/11/2022).

Kendati demikian, lahan yang akan dibangun SMAN 30 seluas 1 hektare yang akan berdiri di atas sawah irigasi teknis itu belum ada pembayaran nilai ganti rugi, karena baru sebatas FS (feasibiltiy study) dari konsultan.

“Lahah itu belum ada pembayaran nilai ganti rugi, karena baru keluar FS dari konsultan .Dan lahan itu menurut Dinas PUPR Kabupaten Tangerang adalah untuk bangunan dan juga baru dilakulan pengukuran dari BPN,” ujarnya.

Salah seorang warga setempat khawatir, jika pembangunan SMAN 30 tersebut terealisasi akan banyak berdiri kost kost an di sekitar lokasi dan akan berdiri pula banyak bangunan rumah makan sehingga areal sawah nantinya akan tergerus.

“Sebagai petani yang selama ini menggantungkan hidup dari sawah, tentu kami khawatir berdirinya bangunan SMA secara otomatis akan berdiri pula kost kostan dan warung makan,” ungkap seorang warga yang enggan ditulis namanya ini.

Sebelumnya, sejumlah warga dan petani di Desa Kaliasin, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Tangeran, Provinsi Banten, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk tidak memproses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap pembangunan SMAN 30 Kabupaten Tangerang yang berdiri di atas lahan sawah produktif atau LSD (Lahan Sawah Dilindungi).

Tak hanya itu, warga dan petani juga meminta kepada Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tata Ruang (PRTP) Kementerian Agraria,Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BN) untuk turun ke lokasi mengecek kondisi di lapangan,karena betentangan denan SK Menteri ATRBPN Nomor 1589/SK HK. 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

”Kami berharap kepada pak Dirjen PRTP ATR/PN untuk mengecek ke lapangan,karena sampai saat ini exitingnya masih sawah prodkutif dan ada saluran irigasi. Jika lahan ini dibangun gedung sekolah akan berdampak terhadap areal sawah irigasi lainnya di sekitar lokasi,” ungkap Rahmat seorang petani kepada indopos.co.id, Rabu (9/11/2022) kemarin.

Seorang warga lainnya khawatir, ada oknum yang ikut ‘bermain’ untuk menyulap lahan sawah ini menjadi lahan non sawah untuk bisa direvisi dari peta LSD.”Jangan sampai ada oknum yang ikut berrmain untuk mengeluarkan lahan sawah ini dari peta LSD,” cetusnya.

Tak hanya itu, puluhan petani di Desa Kaliasin melakukan aksi lempar batu dan tanah sebagai bentuk protes atas rencana pembangunan gedung Sekolah SMAN 30 Kabupaten Tangerang, yang akan dilaksanakan Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Selasa (8/11/2022).

Ketua Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A) Desa Kaliasin, Kecamatan Sukamulya, Mustafa kepada wartawan mengatakan, alih fungsi lahan pertanian produktif sangat merugikan.

Dia mengungkapkan, sedikitnya 30 orang petani yang selama ini mengandalkan biaya hidupnya dari mengolah sawah dilokasi tersebut. Kalau lahan sawah dijadikan sekolah,nanti masyarakat petani dimana untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Ini lokasi pesawahan. Ini lahan produktif. Kenapa harus dialihfungsikan dari peswaahan menjadi gedung bangunan. Kan masih banyak lahan kosong lain yang bisa dimanfaatkan,” tegas Mustofa. (yas)

Exit mobile version