Kejati Selamatkan Kredit Macet Bank Banten, Nilainya Sebesar Ini

kejati

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten Aluwi. Foto: Ist for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah berhasil memulihkan keuangan Bank Banten melalui fungsi bantuan hukum non litigasi kepada bank milik daerah tersebut.

Kredit macet salah satu debitur Bank Banten berhasil melunasi kredit yang telah macet selama 4 tahun lamanya. Terbaru, tiga tahapan pembayaran berhasil dihimpun dana sebesar Rp19 miliar.

Total seluruhnya dana debitur yang macet sebesar Rp34,5 miliar berhasil diselamatkan hingga November 2021.

Tim Jaksa Pengacara Negara sejak menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) bekerja keras dan cepat melakukan negosiasi terhadap satu debitur kredit macet sebesar Rp 19 miliar dan keberhasilan negosiasi telah mendorong debitur kredit macet untuk melakukan pembayaran pelunasan dalam tiga tahap, yaitu pada tanggal 13 Oktober 2022 melakukan pembayaran sebesar Rp 5 miliar, tanggal 11 November 2022 melakukan pembayaran sebesar Rp 5 miliar dan tanggal 18 November 2022 yang lalu telah melalukan pembayaran sebesar Rp 9 miliar.

“Dengan telah dibayarkannya sebesar Rp19 miliar, maka kredit macet pada Bank Banten dinyatakan telah lunas, dan pihak Bank Banten telah mengembalikan sertifikat jaminan kredit hak tanggungan kepada Debitur,” ungkap Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Aluwi, SH MH, melalui Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan SH, Senin (21/11/2022).

Selanjutnya Aluwi, menyampaikan bahwa sampai saat ini, Senin (21/11/2022), Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Banten telah berhasil menyelamatkan keuangan Bank Banten sejumlah Rp34,5 miliar.

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengapresiasi kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten atas upaya pemulihan keuangan Bank Banten tersebut.

Kredit macet itu, kata Leonard Eben terjadi sejak tahun 2018 tidak terpulihkan oleh Bank Banten.

Selanjutnya Kajati Banten juga mengucapkan terima kasih kepada debitur tersebut atas itikad baiknya sehingga melunasi kewajibannya kepada Bank Banten.

Kajati Banten juga mengharapkan agar para debitur kredit macet lainnya untuk dapat segera melunasi kewajibannya.

“Kepada pihak Bank Banten agar semakin optismis dan optimal guna melakukan upaya-upaya pemulihan kredit macet serta terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem tata kelola Bank Banten untuk semakin baik dan dapat dipercaya masyarakat,” kata Leonard.

Dengan pulihnya keuangan Bank Banten, lanjut Leonrd, pada akhirnya menjadikan Bank Banten dapat diandalkan oleh masyarakat Banten serta mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” tutup Kajati Banten. (dam)

Exit mobile version